Kiai Terdakwa Penipuan Umrah Diganjar Penjara 1,5 Tahun

Reporter

Kamis, 12 Maret 2015 21:48 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Mojokerto - Kiai terdakwa kasus penipuan dana umrah senilai Rp 1,8 miliar, Masrikhan Asyhari, dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 12 Maret 2015. Majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Masrikhan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menganggap Masrikhan turut serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada 106 calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Dalam penyelidikan polisi dan fakta persidangan juga terungkap jika Masrikhan menerima imbalan uang dari makelar atau biro jasa umrah untuk tiap jemaah yang mendaftar dan menyetor uang melalui Masrikhan.

"Karena itu menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Sifaurrasidin.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa Tryan Juli Diarsa memilih pikir-pikir dahulu.

Sikap pikir-pikir juga diambil penasihat hukum Masrikhan, Mohamad Sholeh. Politikus yang juga pengacara asal Surabaya ini mengatakan kliennya tidak berniat menipu. "Bahkan sempat mengganti dana sebesar Rp 1,7 milyar yang disalahgunakan pihak lain," katanya.

Sementara itu, Masrikhan menganggap dirinya korban mitra kerjanya dan perusahaan biro jasa yang menilap uang jemaah yang disetorkan melalui dirinya. Menurutnya, Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Mujib Ahcmad Hartono alias Hartono sebagai makelar atau perantara dan Direktur PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Nur Mufid sebagai biro jasa perjalanan umrah juga harus bertanggung jawab. "Mereka yang menghabiskan dananya," kata Masrikhan usai sidang.

Hartono juga menjalani proses peradilan namun Nur Mufid tak sampai terseret ke pengadilan karena berdasarkan penyidikan polisi dinyatakan uang jemaah hanya disalahgunakan oleh Hartono.

Penipuan umrah bermula saat 106 orang yang rata-rata jemaah pengajian Masrikhan mendaftarkan diri dan menyetor uang melalui Masrikhan. Tiap orang menyetor biaya umrah antara Rp 16,5 hingga 17,5 juta. Oleh Hartono, uang yang terkumpul malah digunakan untuk investasi perdagangan emas secara online.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

4 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

15 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

18 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

23 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

23 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

2 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

7 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya