Mahasiswa Desak Hakim Bebaskan Nenek Asyani
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Kamis, 12 Maret 2015 17:25 WIB
TEMPO.CO, Situbondo - Puluhan mahasiswa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo membebaskan Asyani, 63 tahun, nenek yang menjadi terdakwa kasus pencurian 38 papan kayu jati milik Perhutani. Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Abdurahman Saleh, Situbondo, itu berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 12 Maret 2015.
Para mahasiswa membawa berbagai poster yang mengkritik aparat hukum Situbondo. PMII menganggap kasus nenek Asyani mencederai keadilan hukum di masyarakat. "Bebaskan Nenek Asyani," kata salah satu orator unjuk rasa ini.
Mahasiswa juga meneriaki jaksa penuntut umum, Ida Haryani, ketika Ida memasuki halaman gedung PN Situbondo. "Selamat datang Bu Jaksa penuntut umum, tolong beri keadilan hukum untuk Nenek Asyani," kata mahasiswa.
Koordinator aksi, Ahmad Hasan, mengatakan kasus yang menjerat Nenek Asyani seharusnya tak layak diteruskan. Selain sudah berusia 63 tahun, Asyani juga telah menegaskan bahwa dia tidak mencuri. Kayu jati yang menjadi barang bukti kasus ini, ucap Asyani, diambil almarhum suaminya dari lahan miliknya sebelum lahan itu dijual.
Nenek Asyani menjalani persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan kuasa hukum, Kamis, 12 Maret 2015. Dia didakwa melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Juru bicara Kesatuan Pemangkuan Hutan PT Perhutani Bondowoso, Abdul Gani, menjelaskan, 38 papan kayu jati dicuri Asyani dari petak 43M Hutan Jatibanteng. Pencurian kayu itu dilaporkan Kepala Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan, Sawin. "Kayu itu ditemukan Sawin di rumah tukang kayu, Sucipto," katanya.
Menurut Abdul Gani, kayu yang diduga dicuri Asyani cocok dengan karakteristik pohon jati di hutan Perhutani. Hutan itu ditanami pohon jati sejak 1974.
IKA NINGTYAS