Sidang PK Vonis Mati, Mary Jane Menangis  

Reporter

Rabu, 4 Maret 2015 11:10 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Sleman - Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso menangis dalam sidang saat ia mengikuti doa oleh Romo Bernhard Kieser. Pastur itu adalah pendamping rohani Mary Jane selama berada di penjara sejak 2011.

Pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, ini dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon Peninjauan Kembali kasus heroin 2,6 kilogram itu. Sidang kedua pengajuan Peninjauan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 24 Maret 2015.

Romo kelahiran Jerman itu mengaku awalnya kesulitan berkomunikasi dengan Mary Jane. Sebab, terpidana itu tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik. Mary Jane fasih berbahasa Tagalog.

"Sangat sulit," kata Romo, dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 4 Maret 2015.

Saat memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan hakim, ketua majelis hakim Marlius meminta Romo untuk memimpin doa bagi Mary Jane secara Katolik.

Ketika mengikuti lafal doa itu, Mary Jane menangis di samping Romo. Dengan baju bergaris biru dan celana hitam, terpidana mati itu duduk di kursi di samping rumah. Setelah selesai, ia kembali duduk di samping para pengacara.

Sebagai rohaniwan, Romo itu sudah mendampingi Mary Jane sejak ia dibui di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta. Begitu pula setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wirogunan Yogyakarta sejak dua tahun lalu.

Setelah lebih dari empat tahun dibui, justru komunikasi antara Romo dengan Mary Jane lebih nyambung dengan bahasa Indonesia. Maka doa-doa dilafalkan dengan bahasa Indonesia.

Jaksa penuntut Muhammad Ismet Karnawan bertanya kepada Romo, “Apakah Mary Jane mengerti ucapan Anda," tanya Ismet. Romo menjawab singkat, "Semoga demikian.”

Pengajuan Peninjauan Kembali kasus ini dengan dasar novum utama soal bahasa. Bahasa ini menjadi masalah karena tidak nyambung antara penerjemah bahasa Inggris yang bernama Nuraini, sedangkan Mary Jane, 30 tahun, tidak mengerti bahasa Inggris, melainkan Tagalog saat ditangkap.

Sidang juga menghadirkan saksi dosen dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA, yaitu Agus Darwanto. Ia mengakui Nuraini masih berstatus sebagai mahasiswa pada 2010 saat diminta menjadi penerjemah.

Menurut pengacara Agus Salim, Mary Jane merupakan korban jaringan peredaran narkotik internasional. Tidak selayaknya ia dihukum mati. "Dia adalah korban," katanya.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

5 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

18 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

21 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

3 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya