Jokowi Perlu Stop Kriminalisasi KPK, Ini Caranya

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 21 Februari 2015 06:29 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melakukan konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Februari 2015. Presiden Jokowi mengumumkan tiga nama Plt pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan ada beberapa langkah intervensi yang bisa diambil Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK.

Pertama, Jokowi meminta Kapolri yang baru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto, yang telah dinonaktifkan.

Kedua, Jokowi bisa membentuk tim yang khusus menangani perkara penyidik dan pimpinan KPK. Cara ini akan membuat proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan namun pimpinan dan penyidik KPK masih bisa bekerja di bawah pengawasan.

"Tim itu dibentuk apabila ada dugaan bahwa kasus yang menjerat penyidik dan pimpinan KPK itu benar adanya, tidak dibuat-buat oleh kepolisian," kata Ade.

Ade juga berpendapat, Jokowi tidak perlu bertindak jauh dengan memberhentikan polisi-polisi yang telah mengkriminalkan penyidik dan pimpinan KPK.

Menurut Ade, Jokowi cukup mendukung penuh Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saja sebagai calon Kapolri yang baru.

"Begitu Badrodin lolos, beri dukungan kepadanya. Pastikan dia berani dan tak takut menghadapi intervensi dari figur-figur polisi lain. Mutasi perwira itu nantinya jadi urusan Badrodin."

Sebelumnya, Jokowi memutuskan mengajukan calon Kapolri baru, yaitu Komjen Badrodin Haiti. Keputusan ini dibacakan pada Rabu lalu. Saat itu Jokowi juga membacakan keputusannya memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Jokowi pada pertengahan bulan lalu. Namun kemudian KPK mengeluarkan keputusan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan penetapan status tersangka itu pada awal pekan ini. Tim hukum KPK menyatakan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri.


ISTMAN M.P.

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

2 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

2 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

6 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

6 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

7 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

11 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

20 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

21 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya