DPR Minta Jokowi Angkat Busyro Muqoddas-Robby Arya Brata  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 18 Februari 2015 12:59 WIB

Ketua DPR, Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon berfoto sebelum rapat pimpinan DPR di ruang rapat pansus, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. DPR resmi menetapkan 11 komisi dan akan diajukan pada sidang paripurna, Kamis (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Agus Hermanto, meminta presiden mengambil langkah cepat mengantisipasi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah polisi menetapkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

"Ide cerdas yang cepat dan efisien harus segera digunakan," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 18 Februari 2015.

Menurut Agus, cara cerdas itu bisa dengan mengangkat dua calon yang sudah lolos seleksi panitia seleksi yaitu Busyro Muqoddas dan arobby Arya Brata. Kedua calon ini dipilih pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Busyro yang sudah habis masa jabatan Desember lalu.

Agus menilai pengangkatan Busyro dan Arya lebih cepat dibanding mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Bila mengeluarkan Perppu menurut Agus Jokowi harus menunggu persetujuan dari DPR.

Begitu pula bila presiden menyaring nama baru, maka akan butuh waktu bagi panitia seleksi untuk menyaring calon. "Selanjutnya Presiden hanya perlu mencari satu lagi calon pimpinan KPK lagi," ujar Agus.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon menyatakan Jokowi tidak perlu mengulur waktu lagi. Fadli khawatir pembiaran yang dilakukan Jokowi justru memperburuk hubungan Kepolisian dan KPK. "Presiden harus berani ambil keputusan dengan apapun risikonya," ujar Fadli.

Diakui Fadli, keputusan yang bakal dibuat Jokowi belum tentu diterima semua pihak. Namun menurut Fadli, sebagai Presiden Jokowi harus bersikap tegas. "Jangan biarkan masyarakat terlalu lama menunggu dengan ketidakjelasan," ujar Fadli.

Kemarin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan Abraham sebagai tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk Feriyani Lim.
Abraham Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagak tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalan pilkada Kota Waringin Barat.

Kasus Bambang Widjojanto ini kini terus bergulir. Bambang pun sudah mengajukan surat pengunduran diri dan belum mendapat respon dari Jokowi.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

10 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya