Politikus Gerindra Tersandera Kisruh Budi Gunawan  

Reporter

Sabtu, 14 Februari 2015 12:55 WIB

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, mengatakan konflik seputar pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri yang tak kunjung usai berdampak buruk bagi komisinya. "Kami tersandera. Kami tak bisa berbuat apa-apa dalam waktu satu bulan ini," kata Martin dalam diskusi "Simalakama Jokowi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2015.

Presiden Joko Widodo, kata dia, sampai saat ini belum berani mengambil keputusan atas status Budi Gunawan. Presiden selalu mengulur waktu ketika ditanya tentang solusi calon Kapolri. Padahal Jokowi punya kuasa penuh untuk memilih pengisi jabatan Kapolri.

Martin menduga salah satu penyebab kegalauan Presiden Jokowi adalah terlalu banyak pihak yang ikut campur dalam masalah Budi Gunawan. Dia membandingkan kondisi saat ini dengan saat Timur Pradopo dan Sutarman melenggang jadi Kapolri. Saat itu, hanya presiden dan DPR yang punya hak campur tangan. "Tapi sekarang KPK, partai politik, sampai masyarakat ikut campur," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut.

Martin mendesak Presiden Jokowi segera mengambil keputusan. Menurut dia, Jokowi harus bisa menunjukkan bahwa, sebagai presiden, Jokowi yang punya hak menentukan Kapolri. "Lebih baik ambil keputusan yang sedikit salah daripada diam, sebab masih banyak urusan pemerintah yang lebih penting daripada Kapolri," kata Martin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengajuan ini. Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi malah mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi ketika memegang jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.

Komisi antirasuah menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Budi Gunawan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

INDRA WIJAYA


Berita Menarik:


Ancam Gulingkan Ahok, Taufik: Langsung Impeachment Saja


Jokowi-Mega Cair: Kisruh Budi Gunawan Berakhir?

Advertising
Advertising

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

11 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

36 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

57 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

16 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

19 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya