Suap Akil, Wali Kota Palembang Dituntut 9 Tahun

Reporter

Kamis, 12 Februari 2015 21:03 WIB

Walikota Palembang, Romi Herton memakai rompi tahanan usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 10 Juli 2014. KPK menetapkan Romi Herton sebagai tersangka penyuapan kepada Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menuntut Wali Kota Palembang (non-aktif) Romi Herton dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Istri Romi, Masyitoh, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Jaksa menyatakan Romi Herton dan Masyitoh bersalah karena telah menyuap Akil Mochtar, kala menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk memenangkan sengketa pilkada.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi selama penyidikan, terdakwa Romi Herton dan Masyitoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tercantum dalam dakwaan primer," kata Pulung saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015.


Pulung mengatakan dalam menentukan besaran tuntutan bagi Romi dan istrinya, sebanyak 31 saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Saksi itu, antara lain, Akil Mochtar dan broker suap Muhtar Ependy yang berkedok pengusaha atribut kampanye.


Menurut Pulung, poin yang memberatkan tuntutan terhadap Romi adalah dia tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menuntut agar hak politik Romi untuk memilih dan dipilih dicabut. Di sisi lain, hukuman Masyitoh diringankan karena mau mengakui perbuatannya telah menyuap Akil. Romi selama persidangan memang selalu berkilah bahwa istrinya yang berinisiatif memberikan uang suap.

Kasus ini bermula saat pasangan Romi dan Wakilnya, Harno Joyo, kalah dalam Pilkada Palembang yang digelar 2013 lalu. Mereka kalah dari pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Akil Mochtar.

Romi melalui Masyitoh kemudian meminta bantuan kaki tangan Akil, Muhtar Ependy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut. Pulung mengatakan Romi dan Masyitoh melalui Muhtar Ependy telah memberikan duit sebesar Rp 11,3 miliar dan US$ 316.700 kepada Akil Mochtar pada 13 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.

Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2013 Akil memenangkan gugatan Romi dan Harno Joyo. Pasangan ini ditetapkan memenangi pilkada Kota Palembang dengan selisih 23 suara dari pasangan Sarimuda dan Nelly.

Usai pemutusan perkara, Masyitoh kembali mentransfer uang Rp 2,7 miliar ke beberapa rekening milik Muhtar Ependy. "Masyitoh menyatakan uang yang ditransfer usai pemutusan perkara bukanlah suap melainkan pelunasan pembayaran atribut pemilu. Namun, alat bukti dan keterangan saksi menunjukkan sebaliknya," ucap Pulung.

Suami istri ini juga dituntut karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar pada Maret 2014. Kala itu Romi dan Masyitoh menyatakan tidak mengenal Muhtar Ependy, tidak pernah memesan atribut pilkada, dan tidak pernah menyerahkan uang pada Muhtar Ependy. "Faktanya terkuak dalam persidangan Romi dan Masyitoh sendiri," kata jaksa.


Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jaksa penuntut umum menyimpulkan duit yang diserahkan pasangan suami istri tersebut mempengaruhi putusan perkara sengketa pemilu di MK. Atas tuntutan jaksa, Romi menolak menanggapi sama sekali. "No comment, no comment," kata dia berkali-kali. Masyitoh juga menutup mulut sambil tersenyum tipis.

Pengacara Romi dan Masyitoh, Sirra Prayuna, menyatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi. Suami istri tersebut, kata Sirra, hanya korbam dari perangkap Muhtar Ependy. "Selain itu juga tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini," ucap Sirra.

Mengenai tuntutan dicabutnya hak politik Romi, Sirra menilai hal itu berlebihan. "Itu adalah hak asasi manusia, dijamin oleh deklarasi universal HAM," kata dia.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya