Ini 37 RUU yang Jadi Prioritas DPR Tahun Ini
Editor
Nurdin Saleh TNR
Senin, 9 Februari 2015 21:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 159 Rancangan Undang-undang untuk Program Legislasi Nasional periode 2015-2019, Senin sore, 9 Februari 2015. Sebanyak 37 di antaranya merupakan RUU prioritas yang dijadwalkan selesai dibahas tahun ini. Rapat yang dihadiri 334 anggota DPR itu sempat diwarnai aksi protes.
Ketua Badan Legislasi, Sareh Wiyono, menjelaskan, daftar Prolegnas disaring dari sekitar 324 RUU. Sebanyak 155 diantaranya merupakan inisiatif DPR, 84 usulan pemerintah, dan sisanya datang dari Dewan Perwakilan Daerah. "Tapi ada beberapa yang memiliki kesamaan judul dan substansi," katanya, Senin, 9 Februai 2015.
Sareh menjelaskan, daftar Prolegnas diajukan atas dasar urgensi dan norma pembentukan Undang-Undang. Adapun RUU prioritas dipilih berdasarkan kelengkapan naskah akademik. "Kami berharap RUU prioritas bisa selesai tahun ini. Meski kami tahu, DPR biasanya hanya bisa menyelesaikan 25-30 RUU dalam setahun," ujarnya.
Ketua Panitia Kerja Penyusunan Prolegnas, Firman Subagyo menambahkan, daftar prolegnas bukanlah harga mati. DPR bisa saja mengakomodir RUU tambahan jika dirasa perlu. Apalagi jika ihadapkan RUU kumulatif terbuka akibat perjanjian internasional, putusan mahkamah agung atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Kalau pun ada RUU sisipan, kata Firman, DPR hanya akan mengakomodirnya jika dinilai sejalan dengan mandat konstitusi yang mengharuskan pembentukan UU unutk kepentingan rakyat. "Kami tidak ingin ada RUU titipan yang hanya mengakomodir kepentingan tertentu. Ini yang harus kami jaga," katanya.
Rapat paripurna kali ini sempat diwarnai hujan interupsi. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka meminta rapat paripurna menetapkan RUU Pekerja Rumah Tangga dalam daftar prolegnas. Adapula yang mendesak penetapan untuk RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Namun usulan itu hanya menjadi catatan.
Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia yang duduk di kursi balkon juga sempat memprotes keputusan DPR yang meloloskan RUU Perembakauan. Mereka menilai RUU itu sebagai ancaman bagi kesehatan. "RUU ini syarat dengan kepentingan pengusaha," kata, Tahta Kurniawan, salah seorang mahasiswa.
Selanjutnya: Daftar 37 RUU prioritas tahun ini
<!--more-->
Berikut daftar 37 RUU yang akan diselesaikan DPR tahun 2015 ini:
1. RUU Tentang Penyiaran (DPR)
2. RUU Tentang Radio Televisi (DPR)
3. RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)
4. RUU Wawasan Nusantara (DPD)
5. Pertanahan (DPR) PKS
6. Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Pemerintah)
7. Penetapan Perppu Pilkada (DPR)
8. Pemda (DPR)
9. Peningkatan Pendapatan Daerah (DPR)
10. Kitab Hukum Pidana KUHP
11. Merek (Pemerintah)
12. Paten (Pemerintah)
13. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pemerintah)
14. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (DPR)
15. Kedaulatan Pangan (DPR)
16. Jasa Konstruksi (DPR)
17. Arsitek (DPR)
18. Tabungan Perumahan Rakyat (DPR)
19. BUMN (DPR)
20. Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat (DPR)
21. Larangan Minuman Beralkohol (DPR)
22. Pertembakauan (DPR)
23. Kewirausahaan Nasional (DPR)
24. Minyak dan Gas Bumi (DPR)
25. Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR)
26. Penyandang Disabilitas (DPR)
27. Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (DPR)
28. Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (DPR)
29. Kekarantinaan Kesehatan (Pemerintah)
30. Penyelesaian Perselihahan Hubungan Industrial (DPR)
31. Sistem Perbukuan (DPR)
32. Perbankan (DPR)
33. Bank Indonesia (DPR)
34. Penjaminan (DPR)
35. Jaring Pengaman Sistem Keuangan (DPR)
36. Penerimaan Negara bukan pajak (Pemerintah)
37. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pemerintah)
RIKY FERDIANTO