2 WNI Menghitung Hari Eksekusi Mati di Arab Saudi
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 6 Februari 2015 08:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Dharmakirty mengungkapkan, dari 13 WNI yang terancam hukuman mati di wilayah kerjanya, dua TKI sudah mendapat kepastian atas hukumannya dari pengadilan. Keduanya tidak dimaafkan keluarga korban.
TKI pertama yang akan dihukum mati itu adalah Siti Zaenab bin Duhri Rupa, 46 tahun, warga Bangkalan, Jawa Timur, yang membunuh istri majikannya pada 1999. "Pengadilan menunggu anak korban hingga berusia balig, namun pada akhirnya si anak tidak memberi maaf," kata Dharmakirty kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Sedangkan yang kedua adalah Karni bin Medi Tarsim, 38 tahun, yang membunuh putri majikannya yang masih berusia 4 tahun. Si balita digorok saat tertidur. Kasusnya menuai kemarahan warga Saudi dan tidak mendapat maaf dari keluarga korban. "Persetujuan pelaksanaan qisas (hukum pancung) sudah turun, tinggal menunggu waktu," ujar Dharmakirty.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pemaafan keluarga korban. Namun, dalam hukum di Arab Saudi, jika keluarga sudah tidak memaafkan, tidak ada ampun lagi. Juga dalam kasus-kasus narkotik, sama sekali tidak ada pemaafan.
Pada 2015 saja, pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi 19 orang, sebagian besar kasus narkotik. Hanya lima-enam orang yang dikategorikan kasus lain.
NATALIA SANTI