Di Pengadilan, Romi Herton Nanyi 'Jiwa Merdeka'  

Reporter

Senin, 2 Februari 2015 20:00 WIB

Walikota Palembang Romi Herton duduk didalam mobil tahanan usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 10 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap pilkada Palembang yang menjerat Walikota Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Februari 2015. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Masyitoh diperiksa lebih dulu selama dua jam. Sidang kemudian diskors oleh hakim Ketua Mukhlis untuk istirahat siang. (Baca: KPK Resmi Tahan Walikota Palembang Romi Herton dan Istinya)

Saat istirahat, Romi yang datang mengenakan baju batik cokelat terlihat duduk di luar ruang terdakwa bersama beberapa pria. Mereka menyetel lagu dari salah satu ponsel yang kemudian disambungkan ke pengeras suara. Romi pun bernyanyi dengan suara kencang mengiringi lagu tersebut. (Baca: Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar)

Pengacara Roni, Sirra Prayuna, mengatakan lagu yang sedang dinyanyikan Romi itu adalah ciptaan Romi sendiri. "Judulnya Jiwa Merdeka, Romi yang mengaransemen sendiri lagu itu," ujar Sirra.

Tak hanya aransemen, lirik lagu itu pun ditulis oleh Romi berkolaborasi dengan Andi Mallarangeng. Dua orang itu, kata Sirra, menulis lagu saat berada di tahanan KPK. "Biar enggak bosan," ucap Sirra.

Selain Jiwa Merdeka, Romi juga menciptakan lagu berjudul Tetap Setia. "Kalau lagu ini, saya persembahkan untuk istri saya sebagai bukti cinta," kata Romi.

Usai pemeriksaan Masyitoh, sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan Romi. Romi dan Masyitoh dijerat karena menyuap hakim MK Akil Mochtar untuk memenangkan kasus sengketa pilkada.

Sebelumnya, Romi dan pasangannya, Harno Joyo diketahui kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu. Mereka kalah dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak delapan suara.

Tak terima, Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.

Merujuk berkas dakwaan, agar mempengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta kaki tangan Akil, Muchtar Ependy, untuk memenangkan perkara. Pada 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muchtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya