Razman Nasution (kedua kiri) membawa sejumlah berkas bukti transaksi ke Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Januari 2015. Berkas berisi dokumen transaksi Budi yang dapat dipertanggungjawabkan ini akan diperiksa oleh panitia kerja (panja) Komisi III DPR RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali mengadukan soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini Budi melalui pengacaranya, Razman Arif, juga mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami akan minta Komisi mempelajari kasus ini dan melihat kebenaran hukum yang telah dilanggar KPK," ujar Razman di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 30 Januari 2015. Sebelumnya, Budi mengadukan penetapan itu ke pengadilan.
Menurut Razman, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk dipelajari Komisi. Dokumen itu, antara lain, berisi data transaksi Budi Gunawan serta beberapa dokumen pemanggilan dari KPK. (Baca: 2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)
Tim pengacara Budi Gunawan datang sekitar pukul 11.30. Di Komisi, mereka diterima beberapa staf sekretariat. Ada enam dus berukuran sedang berisi dokumen yang diserahkan kepada Komisi. "Kami akan menyiapkan dokumen lain bila nanti memang dibutuhkan Komisi," ujar Razman.
Setelah dari DPR, Razman beserta tim akan mendatangi KPK untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Budi Gunawan. Sesuai surat panggilan KPK, hari ini Budi Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, menurut Razman, panggilan itu tak bisa dipenuhi lantaran menilai ada sejumlah prosedur yang dilanggar KPK. (Baca: Polisi Saksi Budi Gunawan Ditantang Datang ke KPK)
KPK menetapkan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri periode 2001-2004 itu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi kepemilikan rekening gendut pada 12 Januari lalu. Status tersangka disandang Budi dua hari setelah namanya disorongkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Polri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.