TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengaku tak tahu bahwa tiga perwiranya tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Dia mengaku sudah memerintahkan ketiga bawahannya itu untuk memenuhi panggilan itu. "Saya sudah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu lewat pesan singkat, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca :Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK)
Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. ketiganya menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. Namun ketiganya mangkir.
Herry mangkir dari pemanggilan keduanya dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi. Sementara Ibnu mendampingi mahasiswa S-3. Pekan lalu, Ibnu tak memberi keterangan apa pun ihwal ketidakhadirannya ke KPK. Sedangkan Sumardji seharusnya kembali diperiksa besok, 27 Januari.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan perlu dicek kembali apakah surat panggilan sudah diterima ketiga perwira itu. "Kalau dicek ternyata sampai dan tahu, tapi tidak mau hadir dalam panggilan pertama dan kedua, bisa dilakukan jemput paksa," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (Baca: Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja)
Berdasarkan catatan Tempo, Herry merupakan salah satu jenderal yang pernah menyetor duit ke rekening Budi Gunawan. Herry mentransfer sekitar Rp 300 juta pada Januari dan Mei 2006. Saat itu Herry masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
SINGGIH SOARES
Berita Lainnya:
Dituduh Suap Zulkarnain KPK, Begini Kata Soekarwo
Menteri Susi Bikin Aturan Zona Pemijahan Ikan
Politikus Minta Rancangan Kode Etik DPR Direvisi
Datangi Menteri Susi, Siswi SMA Ngadu Jalan Rusak
Kritik Pemerintah, Aktivis Pro Jokowi 'Diteror'
Berita terkait
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
5 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
6 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
7 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
10 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
11 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
14 jam lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
1 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca Selengkapnya