Politikus Minta Rancangan Kode Etik DPR Direvisi  

Reporter

Selasa, 27 Januari 2015 16:25 WIB

Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta rancangan kode etik DPR diperbaiki. Soalnya, di dalam rancangan yang dipaparkan Mahkamah Kehormatan DPR itu, beberapa pasal dianggap rancu dan perlu direvisi.

Anggota Fraksi Golkar, Popong Otje Djunjunan, misalnya, mengoreksi kesalahan bahasa dalam rancangan kode etik. Ia mencontohkan Pasal 8 ayat 7 dalam kode etik itu soal kepemilikan senjata api oleh anggota DPR. Disebutkan, ”Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR”. Menurut Otje Djunjunan, pasal tersebut menimbulkan penafsiran yang ambigu. ”Jadi hanya di DPR? Kalau anggota DPR membawanya di mal bagaimana?” ujar politikus yang akrab disapa Ceu Popong itu dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.

Ia juga mengkritik profesi lain anggota Dewan terutama keartisan. Dalam kode etik disebutkan, ”Anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron, dan kegiatan seni yang bersifat komersial khususnya yang merendahkan anggota.” Ceu Popong mengusulkan frasa ”khususnya yang merendahkan anggota” dihapus. ”Jadi, seluruh anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan,” kata dia. (Baca: Siaran Ashanty, Apa Bentuk Hukuman untuk Anang?)

Hari ini, DPR menggelar sidang paripurna membahas pengesahan rancangan kode etik. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat membacakan sejumlah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, yaitu soal kode etik DPR dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. ”MKD berkoordinasi dengan badan legislasi dan ahli bahasa untuk memberikan masukan. Selain itu kami minta masukan para pemimpin fraksi,” kata Surahman.

Rancangan kode etik DPR‎ terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota Dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (Pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan konstituen. Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, hubungan dengan wartawan, dengan staf, dan etika persidangan. Di dalam rancangan itu, Mahkamah Kehormatan merumuskan tiga jenis pelanggaran dalam kode etik Dewan, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Adapun sanksi juga dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. (Baca: Lima Penyakit DPR yang Bikin Publik 'Ilfeel')

Risa Mariska, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta para pimpinan DPR dan pemangku kebijakan bersikap konsisten dalam mengambil keputusan terhadap rancangan tersebut. Tujuannya, kata dia, menghindari persepsi bahwa DPR sebagai lembaga yang super power. ”Mohon konsistensinya untuk mengundang beberapa stake holder dalam pembahasan ini,” ujar dia

Rieke Diah Pitaloka, juga dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai rancangan Kode Etik DPR perlu direvisi. ”Apa beda definisi kehadiran di Undang-Undang MD3 dengan kode etik? Ini perlu disinkronkan dengan peraturan lain,” kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan revisi diperlukan agar anggota tak salah persepi. ”Jangan sampai menjerat teman-teman Dewan,” kata dia.

Walhasil, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto dan dihadiri 409 anggota Dewan sepakat membahas rincian rancangan tersebut di badan musyawarah. (Baca: BK Diminta Buka Absensi Sidik Jari Anggota DPR)

PUTRI ADITYOWATI

Terpopuler:

3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito

Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya