Ratna Mutiara, saksi kunci kasus pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: Tempo/Rosalina)
TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membantah pernah diarahkan untuk berbohong oleh Bambang Widjojanto dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ratna juga menyanggah pernah memberikan kesaksian palsu. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)
“Kesalahan saya waktu itu, saya kesebut nama Eko. Saya tahu Eko tidak datang. Tapi, karena saya gemetar, kesebutlah. Pencemaran nama baik, gitu saja ujungnya,” ujar Ratna ketika ditemui di rumahnya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)
Pada pemilihan 2010, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates untuk menghadapi Sugianto di MK.
Setelah sidang berlalu dan MK memenangkan pasangan Ujang-Bambang, Ratna diadukan oleh kubu Sugianto. “Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes Polri, lalu ke Pondok Bambu, dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar,” kata Ratna. (Baca: Saksi Ungkap Peran Bambang KPK di Kasus Pilkada Kotawaringin)
Ia kemudian harus menjalani proses persidangan. Dalam persidangan, ada 23 saksi yang dihadirkan. Namun para saksi membantah adanya bagi-bagi uang oleh kubu Sugianto. Ratna kemudian divonis penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan sebenarnya tidak hanya dirinya yang dituduh memberi kesaksian palsu. Hanya, kata dia, rata-rata saksi yang semuanya adalah tokoh masyarakat setempat itu disidang di Pangkalan Bun, tidak di Jakarta.