Artis Olga Lydia (tengah) bersama sejumlah relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014 mendatangi kantor KPK, Jakarta, 15 Januari 2015. Massa Relawan Salam Dua Jari itu mendukung KPK meminta Presiden Jokowi tak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara tentang penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Konferensi pers berlangsung di Istana Bogor dalam waktu tak sampai lima menit dan tak memberi kesempatan kepada awak media untuk bertanya.
Presiden Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Bambang harus berjalan obyektif dan sesuai dengan peraturan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung, beberapa menteri, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Baca: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
"Saya menyampaikan kepada Ketua KPK dan Wakapolri, sebagai kepala negara saya meminta institusi Polri dan KPK memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai aturan Undang-undang yang ada," kata Jokowi. (Baca: #SaveKPK Jadi Trending Topik Twitter)
Presiden Jokowi meminta kepada KPK dan Polri agar tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas. Jokowi melanjutkan, "Sebagai Kepala Negara, saya minta agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan media agar obyektif dalam menyuguhkan liputan penangkapan Bambang. "Kita berharap semuanya juga, media terutama, menyampaikan hal-hal objektif," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap dalam kasus memberikan keterangan palsu di pengadilan. "Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015 lalu, saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronnie Sompie, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut Ronnie, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. Kasus yang menjerat BW adalah saat memberikan keterangan palsu dalam sidang pemilukada Jatiwaringin di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli," kata dia.