Saksi Ahli: Foto Muhtar Ependy di Ruang Akil Asli  

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 14:33 WIB

Pengusaha, Muhtar Ependy. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Digital Forensic Analyst Team (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar membenarkan keaslian foto selfie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Muhtar Ependy. Foto tersebut terdapat di telepon seluler i-Phone 5 milik Muhtar. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil.)

"Iya, benar, ada foto itu, tercantum pada 16 Agustus 2013," kata Azhar saat memberi kesaksian untuk terdakwa Muhtar dalam kasus kesaksian palsu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2015.

Tak hanya itu, Azhar sebagai saksi ahli juga menyatakan terdapat foto Muhtar duduk di kursi ruang kerja Akil di MK. Foto tersebut tersimpan dengan nama file IMG 0165.jpeg. Sebelumnya, Akil mengelak mengenal Muhtar. Ia ngotot hanya sekali bertemu dengan pengusaha atribut kampanye itu. (Baca: Akil 'Naik Darah' Saat Jelaskan Soal Muhtar Ependy.)

Azhar menuturkan pihaknya menganalisis barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa tujuh telepon seluler, terdiri atas 1 i-Phone 5, 4 BlackBerry, dan 2 Samsung. Dalam menganalisis barang bukti, Puslabfor menggunakan dua metode: physical extraction dan logical extraction.

Physical extraction adalah melakukan ekstraksi berbasis sektor per sektor. Metode ini dilakukan berdasarkan pada tinjauan memori penyimpanan yang berbasis sektor per sektor. "Jadi, meskipun sudah dihapus, file bisa dikembalikan lagi, karena masuk dalam memori sektornya. Ini tergantung merek HP. Kalau i-Phone, bisa," ujarnya.

Muhtar merupakan terdakwa pemberian kesaksian palsu kasus suap Akil Mochtar. Ia merupakan perantara pasangan suami-istri, Romy Herton dan Masyitoh, terkait dengan kasus sengketa pilkada Palembang tahun 2013. Kemudian, ia mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK yang ditangani Akil dan dua hakim konstitusi lain: Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Masyitoh meminta tolong Muhtar memuluskan pemenangan perkara di MK. Pada 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muhtar di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta. Kemudian, pada 18 Mei 2013, Muhtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil.

Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,8 miliar ke rekening giro BNI Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat. Sedangkan sisanya, Rp 7,5 miliar, disetorkan ke rekening atas nama Muhtar Ependy.

DEWI SUCI RAHAYU




Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya