TEMPO.CO , Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas agar perseteruan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak berlanjut menjadi kisruh Cicak Versus Buaya Jilid Dua. Dia mendesak Jokowi langsung memberi dukungan kepada KPK dengan mendatangi kantor komisi antirasuah tersebut.
"Jika tak panggil dua institusi, datangi saja KPK. Buktikan ke publik bahwa presiden beri dukungan ke KPK," kata Emerson saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Januari 2015.
Emerson menuding Jokowi membiarkan konflik Polri lawan KPK, jika presiden tak segera memanggil dua institusi tersebut. Jokowi, kata Emerson, seharusnya segera meminta keterangan dari KPK dan Polri soal laporan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan penyalahgunaan wewenang ketua KPK yang diajukan Polri ke Kejaksaan Agung.
"Ya kalau ini dibiarkan terus, artinya Jokowi melakukan pembiaran ada konflik lebih tinggi Polri dengan KPK. Harusnya dia segera panggil dua institusi itu," katanya.
Tim Divisi Pembinaan Hukum Polri menanyakan status tersangka dari KPK kepada Komjen Budi Gunawan dalam dugaan suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Budi Gunawan juga melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojo ke Kejaksaan Agung. Alasannya, pimpinan KPK dianggap menyalahi wewenang dalam penetapan status Budi Gunawan. (Baca juga: Jokowi Dinilai Tak Berdaya Hadapi Tekanan Partai)
Emerson khawatir Polri sengaja memperkeruh konflik ini dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Ia menduga Polri sengaja mengajak Kejagung untuk mendukung upaya kriminalisasi KPK. "Saya dua ada kesan mengajak Kejaksaan untuk melawan KPK. Karena memang prosedurnya bisa lebih cepat kalau lewat Kejagung," kata Emerson. (Baca juga: Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK)
Upaya melemahkan KPK juga pernah terjadi pada tahun 2009. Saat itu, kepolisian menahan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah terkait pengusutan kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim delapan untuk menyelesaikan sengketa ini. Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Pencabutan pada 1 Desember 2009, dan membebaskan dua pimpinan KPK. (Baca juga: Sutarman: Banyak Pelanggaran di Internal Polri)
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler|
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR
Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing
Berita terkait
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?
12 menit lalu
BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM
4 jam lalu
Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.
Baca SelengkapnyaLuhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun
12 jam lalu
Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.
Baca SelengkapnyaKhawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak
13 jam lalu
Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaDapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut
13 jam lalu
Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaRespons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
15 jam lalu
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.
Baca SelengkapnyaRumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
15 jam lalu
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Baca SelengkapnyaPengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK
16 jam lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK
Baca SelengkapnyaKritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno
17 jam lalu
Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas
Baca SelengkapnyaIstri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
19 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya