Palsukan Nasabah, Bos Pegadaian Jadi Tersangka

Reporter

Sabtu, 17 Januari 2015 05:59 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif PT. Pegadaian Cabang Pungkur Kota Bandung. Kedua tersangka merupakan Pimpinan Cabang Pegadaian Pungkur Yesaya Budi Handoyo dan analis kredit Wawan Kurniawan. Dari aksi mereka, negara ditaksir merugi sebesar Rp 21 miliar. (Baca:Palsukan Nasabah, Tiga Pejabat Pegadaian Ditahan )

“Kasus kredit ini mencuat karena tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan prosedur penyaluran kredit,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, kepada Tempo di kantor Kejati Jabar, Jumat, 16 Januari 2015.

Ia mengatakan, PT. Pegadaian pada periode 2008-2010 telah menggelontorkan dana krista (dana untuk modal) sebesar Rp 63 miliar untuk disalurkan kepada 21.300 nasabah. Tapi, dalam penyalurannya ditemukan sejumlah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan terdapat sejumlah nasabah fiktif.

Selain itu, kata Suparman, pelunasan uang pinjaman kepada nasabah harus dilunasi dalam jangka 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Tapi dalam kasus ini pinjaman justru banyak yang tidak dikembalikan. “Kredit tersebut sasarannya untuk usaha rumah tangga (mikro) yang membutuhkan suntikan modal,” ujarnya. (Baca:OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan untuk Nelayan )

Suparman menjelaskan, pada kasus ini, terjadi juga pungutan liar yang dilakukan oleh staf pengelola unit kepada para nasabah penerima kredit. “Ada pihak lain yang bertindak seolah-olah koordinator yang mengumpulkan dana angsuran tapi kenyataannya tidak disalurkan ke kantor pegadaian,” ujarnya menambahkan.

Dari kasus ini, Kejati menahan barang bukti berupa proposal pengajuan kredit dari nasabah dan proposal kredit yang tak bisa diselesaikan oleh nasabah alias fiktif. “Kami masih terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru,” kata dia.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 9, 11, 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kasus serupa pernah juga dilakukan oleh PT. Pegadaian cabang Cikudapateuh, Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, para pejabat Pegadaian melakukan modus serupa dengan merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

IQBAL T. LAZUARDI S.




Berita terkait
Budi Gunawan Dilantik, Penegakan Hukum Terancam
KPK Sulit Menyidik Budi Gunawan, Bila...
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Soal Budi Gunawan, Polri: Diperiksa Dulu, Baru...

Berita terkait

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

3 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

15 jam lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

18 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya