Palsukan Nasabah, Bos Pegadaian Jadi Tersangka
Editor
Istiqomatul Hayati
Sabtu, 17 Januari 2015 05:59 WIB
TEMPO.CO , Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif PT. Pegadaian Cabang Pungkur Kota Bandung. Kedua tersangka merupakan Pimpinan Cabang Pegadaian Pungkur Yesaya Budi Handoyo dan analis kredit Wawan Kurniawan. Dari aksi mereka, negara ditaksir merugi sebesar Rp 21 miliar. (Baca:Palsukan Nasabah, Tiga Pejabat Pegadaian Ditahan )
“Kasus kredit ini mencuat karena tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan prosedur penyaluran kredit,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, kepada Tempo di kantor Kejati Jabar, Jumat, 16 Januari 2015.
Ia mengatakan, PT. Pegadaian pada periode 2008-2010 telah menggelontorkan dana krista (dana untuk modal) sebesar Rp 63 miliar untuk disalurkan kepada 21.300 nasabah. Tapi, dalam penyalurannya ditemukan sejumlah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan terdapat sejumlah nasabah fiktif.
Selain itu, kata Suparman, pelunasan uang pinjaman kepada nasabah harus dilunasi dalam jangka 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Tapi dalam kasus ini pinjaman justru banyak yang tidak dikembalikan. “Kredit tersebut sasarannya untuk usaha rumah tangga (mikro) yang membutuhkan suntikan modal,” ujarnya. (Baca:OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan untuk Nelayan )
Suparman menjelaskan, pada kasus ini, terjadi juga pungutan liar yang dilakukan oleh staf pengelola unit kepada para nasabah penerima kredit. “Ada pihak lain yang bertindak seolah-olah koordinator yang mengumpulkan dana angsuran tapi kenyataannya tidak disalurkan ke kantor pegadaian,” ujarnya menambahkan.
Dari kasus ini, Kejati menahan barang bukti berupa proposal pengajuan kredit dari nasabah dan proposal kredit yang tak bisa diselesaikan oleh nasabah alias fiktif. “Kami masih terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru,” kata dia.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 9, 11, 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kasus serupa pernah juga dilakukan oleh PT. Pegadaian cabang Cikudapateuh, Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, para pejabat Pegadaian melakukan modus serupa dengan merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
Budi Gunawan Dilantik, Penegakan Hukum Terancam
KPK Sulit Menyidik Budi Gunawan, Bila...
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Soal Budi Gunawan, Polri: Diperiksa Dulu, Baru...