TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta polisi menangkap dan memenjarakan pelaku pencoretan dinding terowongan (underpass) Jombor di Kabupaten Sleman. Dia menilai pemenjaraan itu akan memberikan efek jera kepada pelaku, meski masih di bawah umur. “Saya sudah bilang ke polisi. Jangan sekadar dikembalikan ke orang tua. Tapi disel (dipenjara) 1-2 hari,” kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Pencoretan dinding underpass di jalur lingkar utara Jombor mulai diketahui awal pekan ini. Coretan itu berupa cat warna putih yang membentuk huruf. Padahal dinding jembatan itu telah dihiasi relief berupa ornamen bunga dan garis perpaduan warna hijau dan kuning. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum DIY Rani Sjamsinarsi, relief itu simbol keistimewaan DIY. “Itu infrastruktur pertama yang nuansanya kami buat indah,” kata Rani.
Dia belum memutuskan tindakan terhadap aksi vandalisme itu. “Kami lihat dulu. Enggak langsung diperbaiki, nanti diorek-orek lagi,” kata Rani. Kalaupun akan diperbaiki, dananya tak akan diambil dari biaya perawatan. Namun bukan pula bagian garansi kontrak dengan pengembang. Sebab, kerusakan diakibatkan orang lain, bukan pengembang.
Menurut dia, pejabat pembuat komitmen flyover dan underpass Jombor sudah melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Sleman. Rani mengimbau agar pelaku sadar bahwa pembangunan infrastruktur itu menggunakan uang rakyat Rp 150 miliar. Dia pun mendukung keinginan Sultan untuk memenjarakan pelaku. “Memang ada aturannya. Saya setuju kalau diajukan ke pengadilan,” kata Rani.
Sebaliknya, seniman aktivis Ong Hari Wahyu menolak keinginan Sultan agar pelaku diproses hukum dan dipenjara. Dia meminta pemerintah menyelesaikan persoalan secara kultural dengan mengajak remaja yang melakukan aksi coret-coret dinding itu duduk bersama. “Karena ini salah pemerintah yang tidak memfasilitasi,” kata Ong.
Dia mencontohkan, pada masa Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto, remaja pelaku pencoretan tembok difasilitasi dengan disediakan cat dan kuas. Mereka juga boleh mencoret di tembok tertentu, sebaliknya dilarang mencoret tembok tertentu lain. “Sekarang jadi liar karena tidak difasilitasi dan diberi ruang,” ujar Ong.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Cerita dari Kampung Arab Kini
11 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
14 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
51 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
55 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
59 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu
4 Januari 2024
BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.
Baca SelengkapnyaGunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak
8 Desember 2023
Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.
Baca SelengkapnyaKader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya
8 Desember 2023
Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman
Baca SelengkapnyaBegini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa
8 Desember 2023
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.
Baca Selengkapnya