Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015  

Reporter

Rabu, 31 Desember 2014 03:54 WIB

Ilustrasi Pengguna Narkoba.

TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi mengatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pembatasan permohonan peninjauan kembali akan diterbitkan sekitar bulan Januari-Februari 2015.

"Saat ini masih dalam pembahasan dulu karena belum semua hakim agung itu dimintai pendapatnya," kata Suwardi, kepada Tempo, Selasa, 30 Desember 2014. "Karena Perma itu harus dibuat dengan serius lantaran mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."

Suwardi mengapresiasi keinginan Jaksa Agung Prasetyo yang meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan Perma untuk mengatur permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana mati. Apalagi, kata dia, ekskekusi mati terhadap dua terpidana narkoba sempat tertunda lantaran Perma itu belum diterbitkan. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menunda eksekusi mati dua terpidana narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari. Dua terpidana itu mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya setelah grasinya ditolak. Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Pasal 26 ayat 3 KUHAP, membolehkan permohonan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali.

Menuruty Suwardi, sebenarnya Kejaksaan bisa lekas mengeksekusi dua terpidana itu. Musababnya, setelah grasi untuk melakukan peninjauan kembali menjadi tidak berlaku. "Tapi mungkin Perma nanti lebih ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum akibat putusan MK itu," ujarnya.

Suwardi mengatakan Mahkamah nantinya akan menerbitkan satu produk hukum yang akan dipakai untuk membatasi peninjauan kembali, yaitu Perma. "Karena Perma lebih memiliki kekuatan hukum ketimbang Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)." (Baca: Kasus Sogok, Tiga Hakim Praya Juga Diperiksa)

Suwardi belum bisa memastikan batas permohonan peninjauan kembali yang akan diatur dalam Perma itu. Namun dia memprediksi, peraturan peninjauan kembali maksimal dilakukan dua kali.

"Nanti kami lihat landasan hukum mana yang akan digunakan untuk pembatasan permohonan peninjauan kembali itu," ujarnya. "Karena untuk menerbitkan Perma juga acuannya harus undang-undang."

REZA ADITYA

Baca juga:
Istri Kapten Pilot Air Asia: Saya Harus Kuat

Bom Meledak di Tempat Suci Syiah Irak, 17 Tewas

Djarot Ingin Pasar Jadi Pusat Pengolahan Kompos

21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia

Berita terkait

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

1 hari lalu

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

1 hari lalu

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

6 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

6 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

6 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

6 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

8 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

8 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya