Beberapa contoh minuman keras yang akan dimusnahkan oleh petugas bea cukai di Kemayoran, Jakarta, 18 Desember 2014. Diperkiraan total kerugian negara sebesar Rp. 2,5 Milyar dari minuman keras dan rokok. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Lumajang - Ribuan liter minuman keras dalam 1.888 botol sitaan ditumpahkan di halaman Markas Kepolisian Resor Lumajang, Selasa, 30 Desember 2014. Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Singgamata mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi di sejumlah toko yang tidak mengantongi izin penjualan.
Singgamata mengklaim polisi berhasil mencegah 1.000 orang yang hendak mabuk-mabukan pada perayaan pergantian tahun baru Rabu besok, 31 Desember 2014. Dia mengalkulasi jika satu botol minuman keras berisi 10 tegukan, maka sudah bisa membuat orang mabuk. "Artinya, kami berhasil mencegah seribu orang mabuk pada malam pergantian tahun," kata dia. (Baca berita terkait: Pesta Oplosan, Empat Warga Lumajang Sekarat)
Terkait dengan beredarnya minuman keras tanpa izin, Singgamata meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang tegas dalam melakukan kontrol. "Kalau perlu dicabut saja izinnya. Kami merasa bersyukur jika Lumajang menjadi kabupaten pertama yang mengharamkan minuman keras," kata Singgamata.
Menurut Singgamata, razia minuman keras yang dilakukan polisi hanya efektif menyasar toko yang tidak memiliki izin menjual. Polisi tidak bisa merazia distributor karena yang bersangkutan memegang izin yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. "Di sini ada distributor minuman keras yang memiliki izin mulai dari pusat hingga daerah," katanya. (Baca: Pembeli Miras Oplosan Gunakan Kata Sandi)
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Buntaran Suprianto mengatakan akan segera mengevaluasi ihwal izin yang dikantongi oleh toko maupun distributor minuman keras. "Kami harus berhati-hati sebelum melakukan evaluasi, termasuk mungkin mencabut izinnya," ujar dia.
Buntaran mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin pendistribusian minuman keras di Lumajang. "Menghilangkan minuman keras dari Lumajang tidak bisa, tetapi membatasinya bisa," katanya. (Simak pula: Pabrik Miras Oplosan di Bogor Digerebek Polisi)