TEMPO Interaktif, Jakarta:Kabareskrim Mabes Polri Makbul Padmanegara menyatakan, tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budi Haripriyanto dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.Atas perbuatan tersebut, Polly diancam hukuman maksimum, hukuman mati. "Itu berdasarkan hasil penyiikan dan pemeriksan saksi,"ujar Makbul usai melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, kemarin (27/6).Mengenai hasil rekonstruksi 23 Juni lalu, menurut Makbul, beberapa saksi melihat Polly berkali-kali ke pantry. "Tetapi Polly masih tidak mengakui hal tersebut,"ujarnya.Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan menyarankan agar Polly diperiksa menggunakan detektor kebohongan. "Untuk mengejar kejujuran Polly tidak bisa lagi dengan cara konvensional,"katanya.Mengenani daftar penumpang ke-15 Makbul memastikan orang tersebut bukan Bambang Irawan. Bambang, yang disebut-sebut dokter dari Komabdo pasukan Khusus, menurut Makbul, terbukti tidak berada dalam pesawat Garuda yang ditumpangi Munir. "Kami sudah menunjukkan foto-fotonya dan tidak ada saksi yang mengenalinya,"ujar MakbulBerkas pekara Polly sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung 14 Juni lalu. "Itu baru penyerahan pertama berupa berita acara, kalau kejaksaan menilai kurang, penyidik bisa melengkapi lagi,"kata MakbulMenurut Makbul mengatakan, status berkas tersebut baru p18 atau p19 (belum selesai) sedangkan terhadap dua tersangka pramugari Garuda Yetty dan Oedi, tim penyidik belum menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan. Astri Wahyuni