Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban

Reporter

Editor

Suseno TNR

Minggu, 21 Desember 2014 18:09 WIB

Eva Susanti alias Eva Bande. Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak petani, Eva Bande, menyatakan rasa syukurnya atas grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Grasi ini dianggap sebagai komitmen Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria secara beradab. "Grasi ini keajaiban. Baru pertama kali aktivis petani diberikan grasi setelah sekian lama terus dikriminalisasi," kata Eva dalam konferensi pers di kantor Walhi, Ahad, 21 Desember 2014.

Eva Bande dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan hak petani di Sulawesi Tengah. Ia ditahan pada 15 Mei 2010 lalu karena dianggap sebagai penghasut para petani dalam unjuk rasa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulwesi Tengah, yang berujung pembakaran aset PT Kurnia Luwuk Sejati.

PT Kurnia adalah perusahaan milik pengusaha lokal bernama Murad Husain. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit dan menggunakan lahan seluas 2.600 hektare. Para petani menilai perusahaan itu telah mencaplok area hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit. Selain hutan, perusahaan juga menggusur lahan adat milik masyarakat Tau Taa Wana.

"Saya aktivis lokal dengan isu lokal. Pemberian grasi ini tidak menghentikan kasus-kasus konflik lahan di daerah. Petani-petani kita masih terus berjuang," kata Eva. (Baca juga: Menteri Didesak Lindungi Perempuan Pembela HAM)

Dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup, Jakarta, Eva diberikan kejutan sepotong kue tar cokelat. "Akhirnya saya makan kue cokelat lagi setelah sekian lama," kata ibu tiga anak ini.

Eva ditahan pada 15 Mei 2010 untuk menjalani persidangan. Sebelum masa sidang usai, masa penahanannya sudah berakhir. Eva dilepaskan pada Oktober 2010, setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 25 hari.

Dalam persidangan, Eva divonis 4 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan. Eva kemudian mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian dieksekusi pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang.

Keputusan Presiden untuk grasi Eva keluar pada 19 Desember 2014. Artinya, Eva telah menjalani sekitar setahun masa tahanan dari empat tahun vonis . (Baca juga: Harapan Aktivis HAM dari Balik Jeruji kepada Jokowi)

INDRI MAULIDAR

Berita lain:
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo
Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi


Berita terkait

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

7 menit lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

13 menit lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

3 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

4 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

5 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

9 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

17 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

18 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

19 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

20 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya