Apa Isi Museum Sejarah MK yang Diresmikan Jokowi?  

Reporter

Jumat, 19 Desember 2014 14:34 WIB

Ki-Ka: Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Presiden Joko Widodo mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi MK (Puskon MK) di Gedung MK, Jakarta, 19 Desember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi di gedung Mahkamah Konsitusi. Didampingi Ketua MK Hamdan Zoelva dan beberapa menteri Kabinet Kerja, Jokowi melihat satu per satu isi Puskon. “Terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya jika ingin mengunjungi museum ini,” kata Hamdan saat mendampingi Jokowi, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Jokowi Senang Ada Museum Sejarah MK)

Puskon merupakan wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi. Museum tersebut terdiri atas delapan zona yang mendokumentasikan secara runtut dinamika perjalanan sejarah konstitusi dari zaman pra-kemerdekaan. Letaknya berada di lantai 5 dan 6 gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. (Baca: Presiden Jokowi Resmikan Pusat Sejarah MK)

Area lantai 5 dibagi menjadi tujuh zona, dari Zona Pra-Kemerdekaan hingga Zona Perubahan UUD 1945. Hamdan pun mengajak Jokowi berkeliling melihat tujuh zona tersebut. Pertama, Zona Pra-Kemerdekaan, menampilkan sejarah yang menyiratkan proses munculnya keinginan kolektif masyakarat di seluruh nusantara untuk bersatu sebagai sebuah bangsa. Kedua, Zona Kemerdekaan, menampilkan perjuangan mewujudkan kemerdekaan sejak pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) hingga pengucapan teks proklamasi yang direkonstruksikan melalui hologram visualisasi.

Ketiga, Zona Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menampilkan diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadi tahapan awal dalam mengisi kemerdekaan. Diorama itu merekonstruksikan momen penetapan Undang-Undang Dasar (UUD), memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, penetapan menteri kabinet, pembentukan daerah-daerah provinsi, dan pembentukan Badan Pekerja KNIP. (Baca: Wajah Koruptor Dipajang di Museum Nasional)

Keempat, Zona Konstitusi RIS, menampilkan sejarah peristiwa pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda. Kelima, Zona Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, merepresentasikan berbagai peristiwa selama masa berlakunya dasar negara itu. Di antaranya, perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun menandai kembalinya UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Situasi tersebut digambarkan dalam bentuk diorama yang menjadi daya tarik utama Zona Kembali ke UUD 1945, yang menjadi zona keenam.

Ketujuh, Zona Perubahan UUD 1945, menampilkan sejarah bergulirnya reformasi. Di zona itu ditunjukkan proses perubahan UUD 1945 dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang salah satunya melahirkan lembaga peradilan baru bernama Mahkamah Konstitusi.

Setelah mengakhiri rangkaian wisata singkat di lantai 5, Hamdan menuntun Jokowi ke tangga menuju lantai 6 yang khusus untuk Zona Mahkamah Konstitusi. Pada zona terakhir dari Puskon tersebut ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Juga ada gambaran tentang peristiwa dan putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

REZA ADITYA







Berita terpopuler:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU

Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut

Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram
Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

5 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

7 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

7 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

20 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya