KPK Geledah Kantor Dirjen Planologi Kemenhut  

Reporter

Editor

Anton William

Selasa, 16 Desember 2014 16:08 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penggeledahan terkait dengan tersangka bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. "Penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," ujar Johan di kantornya, Selasa, 16 Desember 2014.

Penggeledahan tersebut dimulai sejak pagi tadi. "Hingga kini masih berlangsung," ujar Johan. (Baca juga: KPK Kaji Peran Kemenhut dalam Kasus Suap Hutan)

Pada November lalu, KPK memeriksa Dirjen Planologi Bambang Soepijanto sebagai saksi untuk Cahyadi Kumala. Penyidik komisi antirasuah juga memeriksa bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan--kini Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menuturkan penyidik memeriksa keduanya karena jabatan mereka ada kaitannya dengan pengungkapan kasus tersebut. "Tujuannya, agar dapat ditemukan data yang valid guna menemukan ada-tidaknya unsur korupsi dalam bentuk penyelewengan jabatan," ujar Busyro ketika dihubungi, kemarin. (Baca juga: Periksa Ketua MPR, KPK Belum Singgung Soal Sua)

Kasus yang membelit Cahyadi ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan alih lahan itu, yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor nonaktif M. Zairin. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dua pekan lalu, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, proses perizinan alih fungsi lahan milik Cahyadi mandek lantaran sebagian lahan sudah dimintakan izin oleh dua perusahaan lain, yakni PT Semindo dan PT Indocement. Walhasil, Bukit Jonggol hanya bisa mengajukan alih fungsi seluas 1.668 hektare. Namun perusahaan itu tetap ngotot meminta 2.754 hektare.

Belakangan, Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor meminta Zairin berkonsultasi dengan Bambang dan difasilitasi pegawai Bukit Jonggol, Dodi Supriadi, pada awal November 2013. Saat Zairin tiba di kantor Bambang, Dodi bersama tangan kanan Cahyadi, F.X. Yohan Yap, sudah ada di sana. Dodi bersama Zairin masuk ke ruangan Bambang. Sedangkan Yohan menunggu di ruang tunggu.

Setelah memperkenalkan diri ke Bambang, Zairin menyampaikan sudah ada PT Indocement dan PT Semindo yang telah mengantongi izin tambang di sebagian lahan yang diajukan Bukit Jonggol. Mendengar itu, Bambang menanggapi dengan nada marah. "Daerah jangan ikut ngatur, ya, karena ini kewenangan pusat. Kami mau ngasih ke PT A, PT B, PT C, itu ya gimana pusat putusannya," ujar Zairin menirukan ucapan Bambang.

LINDA TRIANITA



Terpopuler:
Begini Akhir Teror Penyanderaan di Australia
Rini Soemarno Mau Jual Gedung BUMN ke Ahok
Dua Sandera Tewas, Korban Teror di Australia
Teror di Sydney, #illridewithyou Cegah Benci Islam
Nama Mahfud Md. disebut-sebut dalam Kasus Akil

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

1 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

5 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

5 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

6 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

6 hari lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya