TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri bertekad akan menelusuri aliran penyimpangan dana hasil ibadah haji ke DPR, yang seharusnya masuk pada rekening Dana Abadi Umat (DAU). "Kami akan dalami dan telusuri aliran dana itu," kata Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigen Indarto, Selasa (21/6). Pernyataan itu diungkapkan Indarto di sela-sela pemeriksaan mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawar di ruang Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dikatakannya, polisi telah memeriksa 41 orang saksi pada kasus ini. Indarto menjelaskan, penyidik juga telah memblokir enam rekening yang diduga menjadi pengalihan dana haji, yakni Dana Cadangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Kesejahteraan Karyawaan, Dana Wisma Haji, Dana Pemeliharaan Wisma Haji, Dana KORPRI, dan Dana Pengelolaan DAU. "Rekening Dana Abadi Umat tak kami blokir," dia.Sugeng Teguh Santoso, pengacara Sayyid Aqil, berkilah bahwa DPR memiliki peranan penting dalam pengawasan dana hasil ibadah haji ini. "Terkait dengan pengumpulan dana itu, selalu disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR, tidak dalam kapisitas diputuskan sendiri oleh Depag," tuturnya.Sugeng juga memaparkan, peraturan pelaksana secara teknis penggunaan dana penyelenggaraan ibadah haji berada di tingkat dirjen. "Pak Sayyid tak pernah bersentuhan langsung dengan dana itu," kata dia. Jojo Raharjo