Simulator, Anak Buah Djoko Susilo Mulai Diadili
Editor
Ahmad Nurhasim
Kamis, 11 Desember 2014 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigadir Jenderal Didik Purnomo hari ini mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Didik Purnomo Resmi Ditahan KPK)
Sejak sekitar pukul 09.30 WIB, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk bekas anak buah Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sementara Didik terlihat tenang dan mengamati jaksa yang membacakan surat dakwaan secara bergantian.
"Didik melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi," kata jaksa K.M.S. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: KPK Kembali Periksa Tersangka Didik Poernomo)
Dalam putusan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, korupsi ini dilakukan Budi bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kepala Korlantas, Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, yang menjadi ketua panitia pengadaan.
Perusahaan pemenang tender PT Citra Mandiri Metalindo Abadi melalui direkturnya, Budi Susanto, menebar uang ke sejumlah petinggi kepolisian. Dalam proyek itu, Budi tak hanya dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 17,13 miliar. Ia juga memperkaya Djoko Susilo sebanyak Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri Rp 15 miliar.
Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inspektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Dia ditahan oleh penyidik KPK sejak 11 November 2014. Sebelumnya, kasus ini pun menyeret atasan Didik, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain Djoko, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S. Bambang, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Budi Susanto divonis penjara 14 tahun dan Bambang divonis 3 tahun 10 bulan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
PERSIANA GALIH
Berita terpopuler:
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak