Menteri Susi Cabut Pungutan ke Nelayan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 10 Desember 2014 12:55 WIB

Sejumlah nelayan mengantri untuk membeli solar di AKR, di Dadap, Tangerang, Banten, 12 September 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat surat edarannya meminta seluruh pemerintah daerah menghapus pungutan kepada nelayan kecil atau yang berbobot mati di bawah 10 ton.

Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Untung Widiarto mengatakan menerima surat edaran Menteri Susi tersebut pada awal Desember 2014. Menurut Untung, kebijakan Menteri Susi itu kemungkinan bisa dilaksanakan pada 2015.

Sebelum menerapkan aturan tersebut, kata Untung, pemerintah Banyuwangi harus lebih dulu mencabut Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu. "Harus ada penyesuaian dulu dengan perda yang berlaku," kata Untung di Banyuwangi, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca: Menteri Susi Bentuk Satgas Antimaling Ikan)

Perda Nomor 14/2011 itu salah satunya mengatur retribusi kapal berbobot mati 5-10 ton. Nelayan berkapal kecil dikenai dua retribusi, yakni retribusi izin penangkapan dan retribusi izin pengangkutan kapal. Besar retribusi antara Rp 15-100 ribu bergantung dengan besar dan isi muatan kapal.

Potensi pendapatan daerah dari dua retribusi itu, kata Untung, hanya Rp 7 juta per tahun. Angka tersebut cukup kecil karena hanya sedikit nelayan yang mengurus perizinan. Sementara jumlah kapal di bawah 10 ton sekitar 4.500 unit. Meski begitu, pemerintah Banyuwangi siap menghapus pungutan itu sesuai kebijakan Kementerian Kelautan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, Hasan Basri, mendukung penghapusan pungutan nelayan kecil. Menurut dia, pungutan itu membebani nelayan yang tangkapan ikannya sedikit. Selain beban pungutan, selama ini nelayan juga kerepotan ketika mengurus perizinan tersebut.

Sebabnya, perizinan hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan yang berjarak cukup jauh dari pesisir. Selesainya perizinan juga lama, yakni bisa memakan waktu hingga sepekan. "Nelayan tak mungkin harus bolak-balik menempuh jarak jauh," kata Hasan.

IKA NINGTYAS

Berita lain:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Jokowi Tak Disambut Siswa di Yogyakarta
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?

Berita terkait

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

21 jam lalu

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

Media Center dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari ruang meeting, studio, hingga akses internet.

Baca Selengkapnya

Hendak Ambil Tangkapan Ikan, Nelayan di Bangkalan Malah Temukan Buaya 3 Meter

21 jam lalu

Hendak Ambil Tangkapan Ikan, Nelayan di Bangkalan Malah Temukan Buaya 3 Meter

Buaya masuk ke hutan mangrove di Bangkalan saat air pasang diduga karena tertarik oleh ikan-ikannya yang terperangkap jala nelayan.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

2 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

3 hari lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

17 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

20 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

21 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

24 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

24 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

28 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya