Mafia Peradilan di Pengadilan Mojokerto Diusut

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 9 Desember 2014 20:00 WIB

Ratusan massa berunjukrasa di Gubeng Pojok, Surabaya. (10/11). Mereka menuntut pemerintah tuntaskan kasus Bank Century dan BLBI, Berantas mafia peradilan dan tolak kriminalisasi KPK. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Mojokerto -Dugaan adanya mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diselidiki secara internal oleh pimpinan pengadilan setempat. PN Mojokerto membentuk tim terdiri dari hakim dan panitera. "Kami bentuk tim terdiri dari tiga hakim dibantu satu panitera untuk menelusuri kebenaran informasi di media itu," kata Ketua PN Mojokerto M.T. Tatas Prihyantono, Selasa, 9 Desember 2014.



Dugaan mafia peradilan muncul setelah ditemukannya tiga salinan putusan PN Mojokerto dengan amar yang berbeda-beda padahal masih satu perkara bernomor 18/Pdt.G/2013/PN.Mkt.

Perkara tersebut adalah perkara perdata sengketa aset tanah negara beserta bangunan diatasnya antara seorang advokat asal Surabaya, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, sebagai penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai tergugat I. Perkara ini sudah diputus di PN Mojokerto 12 Desember 2013 dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur 28 April 2014 dan Pemkot Mojokerto tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sengketa tiga bidang tanah dengan luas total sekitar 4.750 meter persegi beserta bangunan diatasnya itu sangat berharga sebab jika dihitung nilainya mencapai ratusan milyar. Oleh Pemkot Mojokerto tiga bidang tanah itu masih digunakan untuk sekolah, kantor Inspektorat, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

PN maupun PT memenangkan atau mengabulkan gugatan penggugat. Yang janggal, Pemerintah Kota Mojokerto menerima tiga salinan putusan PN Mojokerto berisi revisi amar putusan yang berbeda-beda. Tiga amar putusan itu tetap memenangkan penggugat namun ada revisi penyebutan obyek sengketa yang dikuasakan pada penggugat. Revisi tersebut merubah subtansi dan berimplikasi hukum pada obyek sengketa.

Tatas mengatakan, jika satu perkara dengan tiga amar putusan tersebut benar adanya, maka tim akan mengklarifikasi ke pihak terkait mulai dari penggugat, tergugat, hingga sejumlah hakim yang menangani perkara tersebut maupun panitera yang bertugas dalam perkara ini. "Jika sudah ada temuan secepatnya dievaluasi karena menyangkut beberapa pihak dan personil yang sudah pindah (tidak bertugas di PN Mojokerto)," ujar hakim yang dikenal berani dan tegas ini.

Sementara itu, juru bicara PN Mojokerto Wahyudi berharap pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan secara resmi informasi dan bukti adanya tiga salinan dengan amar putusan berbeda dari satu perkara tersebut.

"Kami teliti dulu apakah informasi itu benar, baru kami akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait," kata Wahyudi yang juga masuk dalam tim yang dibentuk pengadilan.


Menurut dia, jika informasi itu benar, pihaknya akan mengecek arsip dari berkas yang asli dalam putusan perkara tersebut. "Bisa saja kami cek berkas putusan yang asli tapi kami harus tahu dulu salinan putusan yang amarnya berbeda-beda itu," katanya.

ISHOMUDDIN


Terpopuler:






Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya