Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menyiapkan langkah antisipatif bila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sudah kami pikirkan. Dan mudah-mudahan tidak ditolak," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014. Bila perpu pilkada ditolak DPR, menurut Yasonna, pemerintah akan menggeser waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Yasonna mengatakan, bila masa jabatan seorang kepala daerah telah habis namun waktu pilkada serempak belum ditentukan, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah sementara. "Nanti ada pelaksana tugas (plt)."
Yasonna menyatakan sadar bahwa akan banyak persoalan yang muncul dari penolakan perpu pilkada oleh DPR. Namun dia sudah memikirkan solusi selanjutnya, yakni membentuk beleid baru. (baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? ). "Kalau dalam pikiran saya, angkat dulu plt semua sampai ketentuan perundangan baru ini siap," kata Yasonna.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.