Demokrat Minta Jokowi Tak Jauhi DPR  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 28 November 2014 10:45 WIB

Ramadhan Pohan. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan partainya tidak akan mendukung hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

Menurut Ramadhan, partainya memilih untuk mengajukan hak bertanya ke pemerintah Joko Widodo. (Baca: Ketua MK: Penggunaan Hak Interpelasi Masih Wajar)

“Kami inginnya bisa segera bertemu dengan pemerintah untuk bertanya soal kenaikan harga minyak,” kata Ramadhan saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 November 2014.

Selain masalah kenaikan harga BBM, Ramadhan juga ingin bertanya soal berbagai macam hal seperti perubahan nomenklatur kementerian, dan peluncuran sejumlah kartu sakti. Sayangnya, Ramadhan mengatakan, Jokowi malah menutup diri dengan membuat surat edaran ke menteri-menterinya untuk tak datang ke DPR.

Ramadhan mengaku sangat menyesalkan keputusan Presiden Jokowi ini. Musababnya, Jokowi seakan bersikap resisten terhadap DPR. Dan, ini semakin memperkeruh hubungan politik pemerintah dan parlemen saat ini. “Presiden jangan takut kepada DPR. Jangan berpikiran negatif. Sebab bertemu DPR pun dalam rapat terbuka, masyarakat bisa memantau,” kata Ramadhan.

Seperti diberitakan, baru 157 dari 560 anggota parlemen yang mendukung pengajuan interpelasi. Pendukung berasal dari partai pro-Prabowo Subianto, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, usulan interpelasi akan diserahkan kepada pemimpin DPR dalam paripurna terakhir sebelum reses pada 5 Desember. (Baca: Seskab: Presiden Hormati dan Tanggapi Interpelasi)

Kolega Misbakhun di Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan pertanyaan untuk interpelasi sedang dirancang oleh tim inisiator dari fraksinya.

Secara garis besar, tim akan bertanya ihwal pemanfaatan anggaran dari hasil pencabutan subsidi BBM dan tata kelola kebijakan yang tidak menabrak undang-undang.

Menurut undang-undang, penggunaan hak interpelasi bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (Baca: Kubu Jokowi Yakin Interpelasi BBM Bakal Rontok )

Usulan disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.

Usulan ini bisa dilaksanakan bila disetujui rapat paripurna yang dihadiri separuh total jumlah anggota parlemen. Keputusan bisa diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

INDRA WIJAYA

Berita lain:

Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?
Jokowi Lantik 3 Kepala Lembaga Negara Hari Ini
Pendukung Ibu di Kasus FB Salawatan di Persidangan

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

20 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

21 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

23 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya