TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera menggelar uji kelayakan untuk calon petinggi lembaga antirasuah itu. Menurut dia, Komisi Hukum harus sudah menentukan seorang pimpinan yang akan menggantikan Buysro Muqoddas, yang masa tugasnya berakhir pada 10 Desember 2014. (Komisi Hukum Kaji Seleksi Pimpinan KPK Sekaligus)
"Legitimasi KPK bisa dipersoalkan. Pimpinan KPK dalam UU disebutkan terdiri dari lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Prasodjo melalui pesan pendek, Rabu, 26 November 2014. Busyro bakal mendului empat pimpinan lainnya karena masuk menggantikan Antasari Azhar yang diberhentikan di tengah masa kerjanya.
Imam juga kaget mendengar komentar empat pimpinan KPK maupun juru bicara yang ingin lembaga antirasuah itu dipimpin empat orang saja setelah masa tugas Busyro habis. Padahal, kata dia, argumen seperti itu sudah pernah diselesaikan sebelum proses seleksi dimulai pada Agustus lalu. (Ditolak DPR, Busyro Tetap Bisa Pimpin KPK?)
Saat itu empat pimpinan KPK dan Johan Budi berharap seleksi calon pimpinan digelar serentak tahun depan. Alasannya, dikhawatirkan orang baru akan mengganggu ritme kerja KPK yang saat ini sedang dalam kecepatan tinggi. Alasan lain, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, bila pemilihan calon pimpinan KPK tidak dilakukan serentak, akan memboroskan anggaran. (Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)
Mau tidak mau, kata Imam, Komisi Hukum harus memilih salah satu dari dua calon pimpinan yang telah diajukan, yakni Busyro Muqoddas atau Robby Arya Brata. Menurut dia, inilah jalan yang harus ditempuh sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila tidak dipilih hingga 10 Desember nanti, Imam khawatir segala tindakan KPK akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak karena tidak sesuai dengan UU.
LINDA TRIANITA
Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR
Berita terkait
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya
1 jam lalu
Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.
Baca SelengkapnyaMobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo
1 jam lalu
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.
Baca SelengkapnyaKPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma
4 jam lalu
KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.
Baca SelengkapnyaSurati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons
4 jam lalu
PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
9 jam lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL
11 jam lalu
Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta
11 jam lalu
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya
17 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
17 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
18 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca Selengkapnya