Imam Prasodjo Sayangkan Komentar Pimpinan KPK  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 26 November 2014 13:25 WIB

Anggota panitia seleksi (pansel) proses perekrutan penasehat KPK (kiri - kanan) Pendiri Maarif Institute, Syafii Maarif, Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Sosiolog Imam Prasodjo, dan Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera menggelar uji kelayakan untuk calon petinggi lembaga antirasuah itu. Menurut dia, Komisi Hukum harus sudah menentukan seorang pimpinan yang akan menggantikan Buysro Muqoddas, yang masa tugasnya berakhir pada 10 Desember 2014. (Komisi Hukum Kaji Seleksi Pimpinan KPK Sekaligus)

"Legitimasi KPK bisa dipersoalkan. Pimpinan KPK dalam UU disebutkan terdiri dari lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Prasodjo melalui pesan pendek, Rabu, 26 November 2014. Busyro bakal mendului empat pimpinan lainnya karena masuk menggantikan Antasari Azhar yang diberhentikan di tengah masa kerjanya.

Imam juga kaget mendengar komentar empat pimpinan KPK maupun juru bicara yang ingin lembaga antirasuah itu dipimpin empat orang saja setelah masa tugas Busyro habis. Padahal, kata dia, argumen seperti itu sudah pernah diselesaikan sebelum proses seleksi dimulai pada Agustus lalu. (Ditolak DPR, Busyro Tetap Bisa Pimpin KPK?)

Saat itu empat pimpinan KPK dan Johan Budi berharap seleksi calon pimpinan digelar serentak tahun depan. Alasannya, dikhawatirkan orang baru akan mengganggu ritme kerja KPK yang saat ini sedang dalam kecepatan tinggi. Alasan lain, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, bila pemilihan calon pimpinan KPK tidak dilakukan serentak, akan memboroskan anggaran. (Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)

Mau tidak mau, kata Imam, Komisi Hukum harus memilih salah satu dari dua calon pimpinan yang telah diajukan, yakni Busyro Muqoddas atau Robby Arya Brata. Menurut dia, inilah jalan yang harus ditempuh sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila tidak dipilih hingga 10 Desember nanti, Imam khawatir segala tindakan KPK akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak karena tidak sesuai dengan UU.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical

Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo

3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya