Bambang Soesatyo Klaim Demokrat Dukung Interpelasi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 November 2014 06:37 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat, Eddie Baskoro Yudhoyono (kiri), mengacungkan jempol saat menghadiri acara Terima kasih SBY, di Bundaran HI, Jakarta, 19 Oktober 2014. Putra Presiden yang akrab disapa Ibas ini hadir dalam acara apresiasi terhadap kepemimpinan SBY selama 10 tahun. TEMPO/Dasril Roszandi.

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golongan Karya yang menjadi inisiator hak interpelasi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak, Bambang Soesatyo, meyakini bakal mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat. “Saya sudah bertemu Edhie Baskoro dan dia menyatakan mendukung,” ujar Bambang saat dihubungi, Senin, 24 November 2014.

Menurut Bambang, dukungan yang disampaikan Ibas -sapaan Edhie Baskoro Yudhoyono- saat ini memang baru sebatas lisan. Namun putra mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjanjikan bakal memberi dukungan interpelasi di paripurna nanti. (Baca: Interpelasi Jokowi, Ibas Pakai Alasan SBY )

Demokrat, kata Bambang, hanya memerlukan tambahan waktu 2-3 hari untuk melakukan konsolidasi internal. Dukungan Demokrat, kata Bambang, sebenarnya sudah ditunjukkan dengan kehadiran Ibas dalam peluncuran dukungan interpelasi yang digelar di ruang fraksi Golkar siang tadi.

Meski tak muncul dalam konferensi pers Ketua Fraksi Demokrat itu, menurut Bambang, tetap hadir di fraksi Golkar. “Karena ruang konferensi pers yang penuh, Ibas memilih duduk di ruang ketua.” (Baca: Bambang Soesatyo Galang Penandatangan Interpelasi )

Secara prinsip, Demokrat, menurut Bambang, setuju dengan pandangan inisiator terhadap keputusan Jokowi menaikkan harga BBM. Keputusan itu dianggap tak tepat dan tak didasari pertimbangan yang matang. Keputusan menaikkan harga BBM itu dianggap janggal lantaran diumumkan di saat harga minyak dunia turun.

Mengenai rencana Demokrat yang baru mengajukan hak interpelasi setelah meminta penjelasan dari pemerintah menurut Bambang sebenarnya tak berbeda dengan rencana interpelasi yang sedang digulirkan. Hanya saja Demokrat menggunakan istilah mengundang. Namun, menurut Bambang, justru esensi interpelasi itu adalah mengudang presiden untuk memberi penjelasan.

“Namanya kan hak bertanya, presiden datang ke DPR itulah yang disebut bagian dari interpelasi.” Bagaimanapun interpelasi, kata Bambang, memiliki derajat paksa yang paling rendah dibanding hak DPR lainnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Demokrat Agus Hermanto mengatakan akan memulai proses interpelasi dari tahap paling awal. Sebelum menggunakan hak yang diatur konstitusi itu, Demokrat akan meminta pimpinan DPR mengundang Jokowi ke Senayan.

Jokowi akan diminta menjelaskan alasan kenaikan bbm dan penggunaan pengalihan subsidi yang akan digunakan. Bila tak puas dengan penjelasan Jokowi, barulah Demokrat akan menggunakan interpelasi.

IRA GUSLINA SUFA


Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME

Berita terkait

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

47 menit lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

50 menit lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

2 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

3 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

4 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

5 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

8 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

18 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya