TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Nengah Dana, mengatakan pernikahan beda agama dalam agama Hindu hanya baru terjadi di India. Itu pun, kata I Nengah, masih dilakukan dengan agama serumpun. Dana mencontohkan pernikahan antara mereka yang beragama Hindu, Buddha, Jaina, dan Sikh. (Baca: Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)
"Itu merupakan jenis agama serumpun yang masih Hindu dan boleh dilakukan pernikahan, tapi di Indonesia belum mengenal itu," kata Dana saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014.
Karena itu, Dana meminta kepada Mahkamah untuk mempertahankan materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. "Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah sejalan dengan ketentuan perkawinan menurut Hindu dan patut dipertahankan keberadaannya." (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)
Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.
Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan bahwa ini melanggar Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
I Nengah Dana menilai, dalam agama Hindu, pernikahan beda agama dilarang. "Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama yang tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan susastra Veda," kata Dana.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Berita terkait
PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 Bertemu Pratikno, Ini Rangkaian Kegiatannya
59 hari lalu
PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 bertemu Mensesneg Pratikno. Apa saja rangkaian kegiatan Nyepi tahun ini?
Baca SelengkapnyaViral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU
3 November 2023
Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?
Baca SelengkapnyaViral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?
10 Juni 2023
PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?
Baca SelengkapnyaBegini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua
10 Juni 2023
Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?
Baca SelengkapnyaSoal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan
9 Juni 2023
Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.
Baca SelengkapnyaMengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan
5 Maret 2023
Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi
1 Desember 2022
Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Resmikan Graha Shaba Adhitya Tempat Ibadah Umat Hindu Jakarta
11 Oktober 2022
Anies Baswedan juga memberikan alat kremasi alat pembakaran jenazah kepada umat Hindu Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP
20 Mei 2022
Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.
Baca SelengkapnyaSetara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama
10 Maret 2022
Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.
Baca Selengkapnya