TEMPO.CO, Jakarta - Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat tidak sependapat dengan argumentasi pemohon uji materi UU Perkawinan tentang pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi. Anggota Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana, menilai dalam agama Hindu, pernikahan beda agama dilarang. (Baca: Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)
"Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama, yang tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda," kata Dana, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. "Tata cara dan proses yang dilaksanakan selama ini adalah merupakan lembaga sakral yang diyakini akan membawa keselamatan dan kebahagiaan."
Dana menolak tafsiran yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama sah dan bisa dilakukan. Dalam agamanya, menurut Dana, apabila pasangan yang berbeda agama kemudian memaksa untuk menikah, mereka bisa dikucilkan dari lingkungannya. (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)
"Bila pernikahan tetap dilakukan maka pasangan suami-istri seperti itu dianggap tidak sah dan untuk selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina)," ujar Dana. "Sebagai konsekuensinya perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada kantor Catatan Sipil."
REZA ADITYA
Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri
Berita terkait
PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 Bertemu Pratikno, Ini Rangkaian Kegiatannya
55 hari lalu
PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 bertemu Mensesneg Pratikno. Apa saja rangkaian kegiatan Nyepi tahun ini?
Baca SelengkapnyaViral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU
3 November 2023
Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?
Baca SelengkapnyaViral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?
10 Juni 2023
PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?
Baca SelengkapnyaBegini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua
10 Juni 2023
Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?
Baca SelengkapnyaSoal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan
9 Juni 2023
Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.
Baca SelengkapnyaMengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan
5 Maret 2023
Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi
1 Desember 2022
Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Resmikan Graha Shaba Adhitya Tempat Ibadah Umat Hindu Jakarta
11 Oktober 2022
Anies Baswedan juga memberikan alat kremasi alat pembakaran jenazah kepada umat Hindu Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP
20 Mei 2022
Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.
Baca SelengkapnyaSetara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama
10 Maret 2022
Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.
Baca Selengkapnya