Tangis Pembelaan Artha Meris di Pengadilan Tipikor  

Reporter

Jumat, 14 November 2014 15:12 WIB

Terdakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon usai sidang perdana kasus suap SKK Migas dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. Artha didakwa melakukan dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
<!--more-->
Hanya sekali bertemu, Artha menyuruh sopirnya untuk bertemu Deviardi dan membawa duit suap. Menurut Deviardi di pengadilan sebelumnya, jumlah duit suap dari Artha untuk Rudi mencapai US$ 522.500. Lagi-lagi Artha membantah. "Saya tak pernah menyerahkan uang sebanyak itu," ujarnya sambil mengusap air matanya yang tak bisa lagi dibendung. Rudi dalam dalam kasus suap SKK Migas divonis 7 tahun penjara dan Deviardi 4,5 tahun penjara. (Baca: Divonis 7 Tahun, Rudi Rubiandini: Innalillahi ..)

Nasi sudah jadi bubur. Artha terseret dalam skandal suap yang melibatkan Rudi. Dia keburu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2014. "Saya korban dari kekuasaan yang menindas," kata ibu satu anak ini.

Dunia seakan runtuh dan gelap gulita saat komisi antirasuah menahannya, begitu Artha menggambarkan perasaannya. Bahkan, dia menyebut hari penahanannya sebagai hari terburuk sepanjang hidupnya. Keluarganya menghadapi tuduhan miring dan menanggung malu. "Saya bukan penjahat migas atau koruptor," ujarnya dengan nada yang meninggi.

Artha bahkan tak ragu menyebut KPK mendapat tekanan dan paksaan dalam menangani kasusnya. Sebab, kata dia, skandal SKK Migas membutuhkan kambing hitam yang wajib dihukum. "Tuntutan jaksa mendzolimi saya."

Tak kehabisan akal, Artha mengeluarkan segala jurus persuasi di hadapan hakim agar lepas dari jerat hukum. Dia menyebut sebagai pemimpin satu-satunya perusahaan migas swasta pribumi berskala nasional. Bahkan Artha mengklaim bila PT KPI berkontribusi pada perekonomian nasional dan berhasil mengambil alih kepemilikan saham hingga 90 persen dari Mitsubishi Corporation milik Jepang.

Tapi, sekali lagi, nasi sudah menjadi bubur. Artha kini telah menjadi pesakitan di pengadilan korupsi. Jaksa menuntut dia dihukum 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta. Bila tuntutan dikabulkan hakim, maka Artha tak bisa menyaksikan tumbuh kembang putrinya yang berusia 12 tahun seperti permohonannya pada pleidoi.

"Saya ibu dari seorang anak perempuan yang ingin menyaksikan pertumbuhan anak saya," ujarnya dengan isak tangis.

RAYMUNDUS RIKANG

Terpopuler
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor
Presentasi Jokowi di APEC Memukau, Apa Resepnya?
Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya