Mabes Polri Hanya 'Bebaskan' Baju Penghina Jokowi  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 1 November 2014 07:00 WIB

Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto mesum menghina Jokowi di akun Facebooknya. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Arsyad batal bebas, Jumat, 31 Oktober 2014. Pasalnya, menurut Mursyidah, ibu Arsyad, petugas yang menangani berkas kasus penghina Presiden Joko Widodo itu sedang bertugas di luar kantor. "Katanya Senin. Ini cuma bajunya saja yang dibawa pulang," kata Musyidah di kediamannya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Tukang Tusuk Sate Dilaporkan oleh Tim Jokowi)

Wanita 48 tahun itu merasa lega atas penangguhan penahanan putra pertamanya tersebut. Ia mengucapkan syukur sambil menahan tangis haru. Mursyidah tampak lelah dengan cucuran peluh di wajahnya yang pucat. Lapar dia abaikan sejak pagi. "Yang penting, saya lega ketemu anak. Dia sehat, ada kabar bebas. Alhamdulillah sekali," kata Mursyidah. (Baca: Penghina Jokowi Rajin Ikuti Pengajian)

Arsad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar parodi Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri sedang beradegan asusila. Jumat lalu, seharusnya dia diizinkan pulang oleh Kepolisian Republik Indonesia. Arsyad dijerat dengan pasal pornografi. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Ibu Penghina Jokowi Mau Gantikan Anaknya di Bui)

Pada Jumat, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendatangai keluarga Arsyad. Kedatangan Fadli rupanya menjadi harapan baru bagi keluarga Mursyidah. Mereka berharap Fadli dapat mempercepat proses pembebasan Arsyad. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga berjanji akan memfasilitasi pengacara gratis untuk Arsyad. (Baca: Ibu Penghina Jokowi Minta Penangguhan Penahanan)

Saking senangnya, dalam pertemuan ini, Mursyidah bahkan ingin mencium kaki Fadli. "Tapi saya larang, tidak boleh sujud begitu. Sujud hanya boleh ke Tuhan," kata Ersah, yang juga kakak kandung Mursyidah. Mursyidah juga sempat mengutarakan keinginannya bertemu langsung dengan Jokowi. "Kalau diizinkan bertemu, keluarganya mau bersimpuh di kaki Jokowi agar anak saya bisa cepat pulang ke rumah," ujar Ersah. (Baca juga yang lain: Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon)

DEWI SUCI RAHAYU

Baca Berita Terpopuler Lainnya
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Fadli Zon Minta Penghina Prabowo Dipidanakan
Menteri Susi Ancam Boikot Negara Pencuri Ikan
Ibu Penghina Jokowi Ingin Sujud ke Kaki Fadli Zon
Ruang Sidang Dikunci, PDIP: Ini Pelecehan!

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

6 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

7 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

8 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

9 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

9 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

11 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

17 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya