Rachland : Penuhilah Undangan TPF, Pak Hendro

Reporter

Editor

Senin, 30 Mei 2005 18:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Rachland Nasidik dan Usman Hamid menyayangkan sikap mantan Kepala BIN Hendropriyono yang mengadukan anggota TPF ke Mabes Polri dengan alasan mencemarkan nama baiknya. "Soal domisili yang keliru, di Amerika Serikat, sebenarnya bisa diselesaikan dengan langsung memberi klarifikasi kepada ketua TPF, bisa memakai telepon bahwa dia berada di Jakarta, bukan dengan langkah-langkah yang memperlihatkan semacam kecemasan berlebihan,"ujar Rachland yang didampingi Usman pada konprensi pers hari ini, Senin (30/5), di kantor Imparsial, Jakarta.Jika Hendro cemas dengan pemberitaan di media yang memperlihatkan ada kesan menghindar dari pemanggilan TPF, menurut Rachland, satu-satunya cara yang paling efektif untuk menghapus kesan tersebut adalah datang memenuhi panggilan TPF ketika pada waktunya nanti. "Saya kira itu dengan seketika akan menghapus kesan yang dianggap merugikan Pak Hendro,"kata Rachland Rachland mengingatkan, TPF sendiri sampai saat ini belum memanggil secara resmi Hendropriyono. Namun TP berencana akan memanggil Hendro pekan depan. "Senin atau Selasa, suratnya hari ini akan dikirim oleh kepala TPF,"ujar Usman. Usman mengungkapkan pemanggilan Hendro terkait dengan jabatannya sebagai kepala BIN saat Munir dibunuh. "Sulit bagi TPF untuk tidak meminta keterangan Pak Hendropriyono untuk membantu pengungkapan kasus pembunuhan Munir karena saat itu dia menjabat kepala BIN,"kata Usman.Setelah pengaduan, menurut Rachland, Hendro tidak memiliki alasan untuk tidak memenuhi panggilan TPF. "Jika pengaduan Hendro diteruskan, akan merugikan Hendro sendiri, karena masyarakat akan menilai pengaduan itu bertujuan menghalangi atau memperlambat penyidikan yang telah dilakukan TPF, yang masa kerjanya akan berakhir pada 23 Juni mendatang,"kata Rachland. Rachland mengakui TPF tidak terganggu sedikitpun dengan pengaduan Hendro. "Apapun yang akan terjadi pasca pengaduan, TPF tidak akan terganggu. Saya sendiri kurang tahu persis dimana letak pencemaran nama baik itu,"ujar Rachland. Namun, lanjutnya, penting bagi semua pihak memenuhi panggilan TPF, walaupun nanti TPF tidak akan memaksa jika mereka tidak memberi keterangan saat pemerikasaan. Sunariah

Berita terkait

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

5 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

7 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

8 hari lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

17 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

21 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

24 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

42 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

44 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

54 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

15 Maret 2024

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya