Dua Pejabat BPN Medan Tersangka Sengketa Tanah  

Reporter

Senin, 6 Oktober 2014 20:45 WIB

ANTARA/Yusran Uccang

TEMPO.CO, Medan - Penyidik Direktorat II Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan Dwi Purnama sebagai tersangka. Dia dituduh menggunakan kewenangannya untuk tidak menerbitkan sertifikat hak guna bangunan milik pengembang di kawasan Jalan Jawa Medan yang lebih dikenal dengan pusat perbelanjaan Center Point.

Juru bicara Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka Kepala BPN Medan dan satu pejabat lainnya, Hafizunsyah yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN Medan, setelah penyidik melakukan penyidikan selama dua bulan. "Kepala BPN dan Kepala Seksi resmi ditetapkan sebagai tersangka meski keduanya belum diperiksa penyidik," kata Assegaf saat temu pers, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Pemalsu Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Dibebaskan)

Kepala Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Yusup Saprudin menjelaskan dasar polisi menetapkan kedua pejabat pertanahan itu sebagai tersangka karena melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Menurut Yusup, penetapan kedua pejabat BPN sebagai tersangka didasari pengaduan Zainal Abidin Zain pada 22 juli 2014. Zainal Abidin adalah Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang melakukan permohonan sertifikat hak guna bangunan, atas tanah yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, di areal pertama seluas 13.578 meter persegi dan areal kedua seluas 22.377 meter persegi, ke BPN Kota Medan.

Menurut Yusup, saat mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan itu, pelapor sudah memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat permohonan, surat putusan Pengadilan Negeri Medan, putusan Mahkamah Agung, berita acara eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. "Namun permohonan ini ditolak atau diblokir oleh Kepala BPN Medan," tutur Yusup.

Bukti pelanggaran pidana dalam penolakan penerbitan hak guna bangunan itu, menurut Yusup, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dwi Purnama. Alasannya, permohonan hak guna bangunan belum dapat diproses karena tanah yang dimohon diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Badan Usaha Milik Negara yang masih dalam proses perkara perdata.

Dikatakan Yusup, penolakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Medan tersebut dijerat Pasal 421 KUHP, yang unsurnya adalah pegawai negeri sipil yang sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.

Kedua pejabat itu, sebut Yusup, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari Rabu dan Kamis pekan ini. Namun polisi, menurut Yusup, tidak akan menahan kedua tersangka itu.

Dwi Purnama yang dikonfirmasi tidak menjawab pesan singkat dan telepon Tempo. Begitu juga Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan tidak menjawab telepon dan pesan singkat menanyakan bantuan hukum badan pertanahan untuk Dwi dan Hafizunsyah. Adapun Direktur Aset Non-Produksi PT KAI Edi Sukmoro sedang rapat, "Masih rapat direksi," kata Edi melalui pesan singkat. (Baca: Digugat Rp 1 M, Anak Nenek Fatimah Jual Ginjal)

SAHAT SIMATUPANG

Berita Lain
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya