Wagub Riau Ditunjuk Sebagai Plt Gantikan Annas  

Reporter

Senin, 6 Oktober 2014 17:49 WIB

Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meneken surat penunjukan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur. Penunjukan tersebut untuk menggantikan Annas Maamun, Gubernur Riau, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Baru saja diteken. Besok pagi, Selasa, 7 Oktober 2014, surat langsung dibawa ke Pekanbaru,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Senin, 6 Oktober 2014.

Dengan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas sementara, Dodi melanjutkan, beberapa program kerja di Provinsi Riau yang tersendat akibat ditangkapnya Annas dapat kembali berjalan seperti biasa. ”Setelah surat itu diberikan, Arysadjuliandi bisa segera menjalankan program-program di Riau yang sempat macet,” ujarnya.

Dodi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan surat keterangan penahanan Gubernur Annas. Kementerian Dalam Negeri langsung merespons dengan membuat surat penunjukan pelaksana tugas gubernur. ”Sudah tepat waktunya untuk menunjuk pelaksana tugas gubernur,” kata Dodi.

Gubernur Annas ditahan di Jakarta setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di Citra Gran, Bekasi, Jawa Barat, 25 September lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, didapatkan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar. Annas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus dugaan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Baca: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar)

KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau)

Penahanan Annas menyebabkan beberapa program terpaksa tertunda akibat tidak bisa ditandatangani Gubernur. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR, disebutkan kepala daerah yang ditahan terkait dengan kasus korupsi dilarang untuk mengambil kebijakan strategis. (Baca: Kantor Annas Maamun Digeledah, Kegiatan PNS Normal)

Dodi mengatakan, dalam mengambil kebijakan, Arsyadjuliandi tetap harus melaporkan kepada Annas. ”Annas hanya dilarang mengambil kebijakan strategis, tapi dia tetap menjadi gubernur sampai statusnya menjadi terdakwa,” ujar Dodi.

REZA ADITYA

Berita lain:

Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

1 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

24 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

27 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya