TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Polri memperpanjang masa penahanan Pollycarpus Budihari Priyanto, tersangka kasus pembunuhan aktivis hak azasi manusia Munir, untuk 30 hari ke depan. Dua pengacara Pollycarpus, Suhardi Somomoeljono dan Irawan Adnan, sore tadi mendampingi pilot garuda tersebut ketika menandatangani surat perpanjangan penahanan di Mabes Polri. Penahanan Pollycarpus diperpanjang dengan izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Suhardi, perpanjangan penahanan Pollycarpus memang bisa dilakukan oleh penyidik, "Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) KUHP." Suhardi menambahkan, polisi minta izin memperpanjang masa penahanan Polly karena masih diperlukan untuk penyidikan selanjutnya. Menanggapi masa perpanjangan tersebut, menurut Suhardi, Pollycarpus nampak shock karena yang dibayangkan besok (17/5) dia bebas. Istri Pollycarpus, Yoshera Indraswati, juga shock mendengar masa penahanan suaminya diperpanjang. "Anak dan istrinya pun besok sudah berencana untuk menjemput," kata Suhardi. Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir dan ditahan di Mabes Polri sejak 18 Maret 2005. Masa penahanan Polly telah diperpanjang mulai 17 April lalu. Selasa (17/5) besok, masa perpanjangan penahanan Polly berakhir, namun polisi kembali memperpanjang masa penahanan tersebut untuk 30 hari lagi. (Erwin Daryanto)