TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia Gede Pasek Suardika menyarankan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menolak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2015. Jero diharapkan fokus dengan perkara korupsi yang membelitnya. (Baca: Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris)
"Bagi saya, mungkin Jero Wacik yang mengambil sikap. Itu lebih elegan," ujar politikus Partai Demokrat itu setelah menghadiri diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 September 2014. Dengan sikap tersebut, menurut Pasek, Demokrat tidak dirugikan. (Baca: KPK Periksa Djoko Suyanto di Kasus JeroWacik)
Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar. Dia juga dijerat pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya.
Atas kasus tersebut, Jero akhirnya melepaskan jabatannya awal September lalu. Meski begitu, Jero telah terpilih menjadi anggota DPR pada pemilihan legislatif lalu. Pasek mengatakan, menurut undang-undang, Jero berhak dilantik. "Karena prinsipnya ada asas praduga tak bersalah," tutur Pasek.
Namun, menurut Pasek, ada etika dalam politik. Tidak etis jika tersangka dilantik menjadi anggota Dewan. "Biar tidak ada konflik norma antara etika politik dan undang-undang, lebih baik Jero yang mengundurkan diri. Menurut saya, jalan keluarnya itu untuk kepentingan partai," ujar bekas Ketua Komisi Hukum itu.