Buku Agama Terbitan Pemerintah Dilaporkan ke Polisi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 18 September 2014 05:02 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Jombang - Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan dugaan pidana dalam materi buku pegangan guru untuk pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VII terbitan Kementerian Agama cetakan 1 tahun 2014. (Baca: Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTS)

ISNU mempermasalahkan sejumlah teks dalam buku setebal 138 halaman itu yang dianggap mendiskreditkan agama dan faham tertentu. "Secara resmi kami mengadukan dan melaporkan ke Polres Jombang," kata Kordinator Departemen Politik ISNU Jombang, Mohamad Makmun, di markas Polres Jombang, Rabu, 17 September 2014.

Makmun mengatakan, materi yang digugat adalah penjelasan proses pembelajaran oleh guru mengenai kondisi kepercayaan masyarakat Mekkah sebelum Islam. Dalam materi itu disebutkan contoh pertanyaan dari guru dan jawaban yang diharapkan muncul dari siswa mengenai kondisi kepercayaan masyarakat Mekkah sebelum Islam, terutama tentang penyembahan pada berhala.

Dalam contoh jawaban yang tertulis di buku disebutkan antara lain: 1. Berhala dilakukan oleh agama selain Islam yaitu Hindu, Budha; 2. Berhala sekarang adalah kuburan para Wali; 3. Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual.

Poin 1 dan 2 tadi yang dipersoalkan karena dianggap mendiskreditkan agama selain Islam dan faham tertentu dalam Islam, yang membolehkan ziarah kubur atau makam, terutama makam para wali. "Ini bisa menimbulkan keresahan dan konflik horisontal di internal Islam maupun antara Islam dengan agama lain," kata Makmun.

Poin 2 tersebut, menurutnya, telah menyinggung faham ahlussunnah wal jamaah yang selama ini dipegang NU, terutama dalam ziarah kubur yang dianjurkan dalam NU.

Kordinator Departemen Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM), PC ISNU, Jombang, Akhmad Zainuddin, menganggap ada kesengajaan memasukkan ajaran faham lain yang menolak ziarah kubur dalam buku yang disusun sesuai Kurikulum 2013 tersebut. "Saya kira ada kesengajaan dan Islam garis kelas khususnya radikalisme rupanya mulai merasuk pada buku ini," ujarnya.

Zainuddin juga menuduh ada kelalaian dari tim penelaah Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI yang bertugas menelaah isi buku tersebut. "Padahal negara kita terkenal dengan pluralismenya, apalagi yang menerbitkan buku ini institusi negara," ujarnya.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Hasan Ishaaq Lakukan Korupsi Politik
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

9 jam lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

8 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

16 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

25 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya