Apa Syarat Calon Independen Wali Kota Semarang  

Reporter

Senin, 15 September 2014 02:56 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Semarang - Pendaftaran bakal calon Wali Kota Semarang akan dibuka mulai Januari 2015. Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang sudah menetapkan calon perseorangan bisa mengikuti kompetisi perebutan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang periode 2015-2020.

“Syarat calon perseorangan di pilwakot Semarang harus menyetorkan sebanyak 52.628 bukti dukungan dari penduduk,” kata Ketua KPU Semarang Henry Wahyono, Ahad, 14 September 2014. (Baca juga: PAN Yogya Usul Jalur Calon Independen Dipermudah)

Bukti dukungan yang biasanya berupa kartu tanda penduduk (KTP) itu harus tersebar sekurang-kurangnya di sembilan kecamatan di Kota Semarang. Jika ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri, KPU Semarang akan melakukan verifikasi lapangan mengenai keabsahan bukti dukungan itu.

Jumlah bukti dukungan itu berdasarkan syarat 3 persen dari jumlah penduduk Kota Semarang. Berdasarkan hitungan Dinas Kependudukan setempat, jumlah penduduk Kota Semarang per 31 Agustus sebanyak 1,7 juta jiwa.

KPU Kota Semarang menetapkan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota Semarang pada Minggu Legi, 12 April 2015. Jika ditarik mundur delapan bulan, maka saat ini berbagai tahapan pemilihan sudah mulai dilaksanakan. Adapun jika ada pemilihan putaran kedua maka akan dilaksanakan pada 14 Juni 2015.

Selain calon perseorangan, KPU Semarang juga sudah menetapkan syarat bagi partai politik yang bisa mengusung calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang. Syarat partai pengusung adalah partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 15 persen kursi di DPRD Kota Semarang. Karena di Kota Semarang ada 50 kursi anggota DPRD, maka 15 persen itu adalah minimal delapan kursi.

Partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki suara dari Pemilu 2014 juga bisa mengajukan calon. Syaratnya, jumlah suara partai politik atau gabungan partai politik itu minimal sebanyak 118.424 suara. Henry menyatakan partai politik yang memperoleh kursi bisa bergabung dengan partai yang tak mendapatkan kursi. Perhitungan jumlah dukungan akan didasarkan pada jumlah suara.

ROFIUDDIN

Berita lain:
Laniakea, Ini Alamat Baru Umat Manusia
Kata Lulung Soal Ahok Sebut DPRD Pemeras
Jokowi Kunjungi Penjahit Langganan, Pesan Apa?





Berita terkait

KPU Jakarta: Calon Independen Dharma-Kun Kantongi 840.640 Dukungan

1 jam lalu

KPU Jakarta: Calon Independen Dharma-Kun Kantongi 840.640 Dukungan

KPU Jakarta menyebutkan, pihaknya telah menerima persyaratan dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada gelaran Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

23 jam lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

3 hari lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

3 hari lalu

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ada tiga indikator yang perlu diukur calon independen dalam mengarungi Pilkada Jakarta ini.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

3 hari lalu

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun- R Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya