RUU Pilkada Cegah Dinasti Politik  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 11 September 2014 15:13 WIB

Warga mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memilih Pemilukada ulang di TPS 25 kelurahan Rengas, Ciputat, Tanggerang Selatan, Minggu (27/2). Pemilihan kepala daerah ulang Tanggerang Selatan diadakan serentak hari ini. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan ada aturan baru yang dibuat untuk membatasi munculnya dinasti politik di daerah.

Baik menggunakan mekanisme pemilihan langsung atau lewat DPR Daerah, kata Khatibul, keluarga seperti istri, orang tua, anak, dan saudara kandung dari kepala daerah tidak boleh mengikuti pilkada sampai selang lima tahun setelah menjabat.

"Tapi kalau pamannya, keponakannya, masih boleh," kata Khatibul saat Rapat Tim Perumus RUU Pilkada bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 11 September 2014. Khatibul menuturkan keluarga inti itu juga masih boleh mencalonkan diri asalkan ini dilakukan di pilkada provinsi lain. (Baca: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

Sebelum merumuskan, Khatibul mengakui panitia mengalami kesulitan untuk mendefinisikan dinasti politik. Idiom itu dinilai terlalu luas untuk dijadikan bahasa undang-undang, sehingga perlu disederhanakan hanya menjadi keluarga inti saja.

Dinasti politik yang dilarang, ujarnya, adalalah yang mempunyai hubungan darah dan ikatan perkawinan. "Pendapat ini akhirnya disepakati oleh semua fraksi," kata Khatibul.

RUU Pemilihan Kepala Daerah rencananya akan disahkan di rapat paripurna DPR, 25 September 2014. Saat ini, kata Khatibul, tim perumus sedang merumuskan naskah akhir aturan ini. "Satu RUU rasanya (seperti) membuat dua (RUU), karena ada perbedaan pendapat soal mekanisme pemilihan," ujar kader Partai Demokrat ini. (Baca: Selain Ahok, Ada Kader Golkar Tolak RUU Pilkada)

Perbedaan pendapat terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau oleh wakil rakyat lewat DPRD. Enam fraksi yang setuju pemilihan lewat DPRD, yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Sementara tiga sisanya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Hanura menginginkan pemilu kepala daerah langsung. (Baca: Pilkada via DPRD Dinilai Justru Rawan Politik Uang)

SUNDARI

Berita Lain
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

16 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

19 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

51 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

58 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya