Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon keluar menunju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 24 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon telah menyuap US$ 522.500 kepada Rudi Rubiandini. Suap diberikan saat Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Suap dilakukan antara Maret hingga Agustus 2013," kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, ketika membacakan surat dakwaan Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Susul Sutan, Artha Meris Jadi Tersangka KPK)
Uang diberikan tiga kali dengan besaran masing-masing US$ 250 ribu pada April 2013, US$ 22,5 ribu pada Agustus 2013, dan US$ 200 ribu pada Agustus 2013. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Devi Ardi, pelatih golf Rudi di Gunung Geulis Country Club, Bogor. Dari Devi Ardi uang tersebut diberikan kepada Rudi.
Jaksa mendakwa Artha menyuap kepada Rudi demi memuluskan kepentingan dia dan pada saat bersamaan dapat merugikan negara. Artha mengajukan penurunan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri miliknya (baca: Artha Meris Resmi Ditahan KPK). "Terdakwa membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Artha dijerat Pasal 5 Ayat (1) A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-250 juta.