Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi  

Reporter

Kamis, 11 September 2014 14:35 WIB

Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon keluar menunju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 24 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon telah menyuap US$ 522.500 kepada Rudi Rubiandini. Suap diberikan saat Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Suap dilakukan antara Maret hingga Agustus 2013," kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, ketika membacakan surat dakwaan Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Susul Sutan, Artha Meris Jadi Tersangka KPK)

Uang diberikan tiga kali dengan besaran masing-masing US$ 250 ribu pada April 2013, US$ 22,5 ribu pada Agustus 2013, dan US$ 200 ribu pada Agustus 2013. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Devi Ardi, pelatih golf Rudi di Gunung Geulis Country Club, Bogor. Dari Devi Ardi uang tersebut diberikan kepada Rudi.

Jaksa mendakwa Artha menyuap kepada Rudi demi memuluskan kepentingan dia dan pada saat bersamaan dapat merugikan negara. Artha mengajukan penurunan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri miliknya (baca: Artha Meris Resmi Ditahan KPK)
. "Terdakwa membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Duit itu diduga agar Rudi merekomendasikan penurunan harga gas di Bontang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (Baca: Pemeriksaan Pertama Artha Meris Sejak Ditahan KPK)

Artha dijerat Pasal 5 Ayat (1) A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-250 juta.

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya