RUU Pilkada Dicurigai Jadi Investasi Politik DPR  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 10 September 2014 11:41 WIB

Seorang anggota DPR menggunakan kursi roda usai mengikuti sidang paripurna dengan agenda Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mencurigai ada agenda investasi politik dari anggota DPR sekarang lewat revisi Undang-Undang Pilkada.

Menurut Zainal, besar kemungkinan anggota Dewan yang akan berakhir masa kerjanya berniat mencari peluang karier baru lewat pilkada tidak langsung. "Mereka bisa dengan mudah mencalonkan lagi (jadi kepala daerah lewat pilkada tidak langsung)," kata Zainal saat ditemui Tempo pada Selasa, 9 September 2014.

Zainal menyimpulkan pada akhir masa pemerintahan SBY ada gejala pemanfaatan momentum dari para politikus untuk meninggalkan warisan demi investasi politik. Selain di revisi UU Pilkada, Zainal mengamati hal itu jelas terlihat di penetapan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (MD3) 2014 yang memuat puluhan pasal bermasalah. "Apalagi sistem legislasi masih buruk. Gemuk di akhir sehingga buru-buru (menyusun undang-undang)," kata Zainal.

Dia khawatir pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD atau pemilihan secara tak langsung bisa membuka kotak pandora korupsi. Menurut Zainal, pemilihan dengan konsep perwakilan tersebut akan memutus relasi politik antara kepala daerah dengan rakyat seperti yang terjadi selama pilkada langsung berjalan. "Kepala daerah akan lebih dekat relasinya dengan anggota Dewan," kata Zainal

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi tersebut berpendapat relasi politik baru itu memperbesar risiko menjamurnya praktek suap ke anggota DPRD sekaligus menumpulkan peran pengawasan anggota Dewan ke bupati, wali kota atau gubernur. "Mudah dibayangkan, demokrasi apa yang akan muncul (kalau ada pilkada tidak langsung)," kata Zainal.

Menurut Zainal, secara konstitusional pilkada tidak langsung memang masih menjadi perdebatan. Dari sisi historis, kata-kata "pemilihan demokratis" di UUD 1945 dimunculkan dengan maksud belum ada kesepakatan mengenai model pemilihan yang akan berlaku di Indonesia. "Secara perwakilan atau langsung oleh rakyat," ujar dia.

Namun, kata Zainal, pilkada tidak langsung berpotensi besar menurunkan kualitas demokrasi sekaligus menyuburkan korupsi. Pemilihan tidak langsung juga menutup peluang kemunculan calon-calon independen di pilkada. "Padahal, itu (memunculkan calon independen) satu-satunya cara menegur partai," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

15 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

19 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

50 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

57 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya