Pasek Sarankan Jero Wacik Fokus Proses Hukum

Reporter

Kamis, 4 September 2014 04:24 WIB

Gede Pasek Suardika. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia I Gde Pasek Suardika menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berfokus pada proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Artinya, Jero harus mundur dari semua jabatan politis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Supaya tak ada beban,” ujar Pasek saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Agustus 2014.

Jabatan politis yang dimaksud Pasek ialah Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. Menurut dia, Jero tak mungkin lagi melakukan tugas seorang politikus partai saat terjerat kasus hukum. (Baca: Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar)

Ihwal jabatan Menteri Energi yang disandang Jero, Pasek menilai bekas koleganya itu tak perlu melepasnya karena periode kepemimpinannya hampir berakhir. “Waktunya sedikit. Tapi lain lagi ceritanya jika Presiden Susilo Bambang Yudhono menunjuk orang lain,” ujar mantan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat ini.

Menurut Pasek, jika merasa tak bersalah, Jero sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti sanggahan. Sebab, proses hukum berkaitan dengan alat bukti. (Baca: Harta Jero Wacik Naik Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun)

Politikus asal Bali ini mengaku prihatin atas penetapan Jero sebagai tersangka. “Kami sama-sama dari Bali. Satu partai pula. Semoga ada jalan untuk Jero,” kata Pasek.

Komisi antirasuah kemarin menetapkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi. Surat perintah penyidikannya pun sudah resmi dikeluarkan. “Ditandatangan per tanggal 2 September 2014," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Jadi Tersangka, Jero Wajib Mundur dari Demokrat)

Bambang mengatakan Jero diduga melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar. Pemerasan tersebut, antara lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. “Lantas JW melakukan usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut,” katanya.

Menurut Bambang, Jero menggunakan sejumlah modus dalam memeras. Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian Energi. Kedua, mengumpulkan dana program terentu dari rekanan Kementerian Energi.

Jero juga ditengarai menganggarkan kegiatan rapat rutin, “Namun rapat tersebut ternyata fiktif,” kata Bambang. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.



AMRI MAHBUB | RAYMUNDUS RIKANG

















Advertising
Advertising

TERPOPULER
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan

May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat

Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya