Harta Jero Wacik Naik Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun
Editor
Bobby Chandra
Rabu, 3 September 2014 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK pada Februari 2012, Jero memiliki total aset Rp 11,6 miliar dan US$ 430 ribu. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 3 miliar (dengan kurs Rp 11.700 per US$ 1) dibandingkan dengan laporan yang diserahkan Jero ke KPK pada November 2009. Pada 2009, Jero melaporkan kekayaannya sebesar Rp 12,368 miliar dan US$ 50 ribu. Dalam laporan itu, Jero mengaku salah satu asetnya merupakan barang antik bernilai Rp 500 juta. (Simak pula: Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka)
Sebelumnya, pimpinan KPK, Zulkarnaen, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Jero keluar per 2 September 2014. "Dan meningkatkan status atas nama JW (Jero Wacik) menjadi tersangka," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014.
Menurut pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Jero dijerat pasal pemerasan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Bambang, pasal-pasal yang dikenakan ini mengindikasikan Jero melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya, negara merugi Rp 9,9 miliar.
Pemerasan yang dimaksud Bambang ialah Jero, ketika menjabat Menteri Energi, merasa membutuhkan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. "Lantas JW melakukan kickback atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut," katanya.
Jero belum berhasil dimintai tanggapan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya. Namun, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji, Jero meminta anak buahnya di Kementerian Energi menghormati keputusan KPK. "Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Teguh.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | RAYMUNDUS RIKANG R.W
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia