LBH Pers Padang Desak Polisi Bebaskan Florence

Reporter

Senin, 1 September 2014 14:48 WIB

Florence Sihombing. (facebook.com)

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Kepolisian Daerah Yogyakarta membebaskan Florence Sihombing. Keputusan Polda Yogyakarta menjerat Florence dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai berlebihan. "Pihak kepolisian terlalu berlebihan menggunakan UU ITE untuk menjerat Florence,” kata Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, Senin, 1 September 2014.

Menurut Roni, Florence merupakan pengguna Internet kesekian yang dijerat dengan menggunakan “pasal karet” dalam UU ITE. Padahal pasal itu bertentangan dengan Pasal 28e ayat 2 dan 3 serta Pasal 28f UUD 1945, yang menjamin perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi.

Roni mengatakan ada tiga ketentuan dalam UU ITE yang dinilainya sebagai pasal serbaguna yang genusnya berasal dari KUHP, yaitu Pasal 27 ayat 1 tentang Ancaman Pelanggaran Kesusilaan, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 28 ayat 2 tentang Penyebaran Kebencian Berdasarkan SARA.

Ancaman pidana dari ketiga pasal itu adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal-pasal tersebut jauh berbeda dengan pasal genusnya. "Ketiga pasal UU ITE itu merupakan ancaman serius bagi pengguna Internet atau bloger Indonesia," ujar Roni.

Penahanan terhadap Florence juga dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. Sebab, Florence, yang belakangan beken dengan sebutan "Ratu SPBU”, sudah menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga Yogyakarta. Dia juga menyesali pernyataan yang dia kemukakan melalui media sosial Path.

Roni meminta Polda DIY menghentikan penahanan terhadap Florence. Meski ada dalih polisi memiliki cukup alat bukti, tidak sepantasnya Florence dipenjara. Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya sudah sejak awal melakukan revisi atau mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Florence meminta maaf melalui akunnya di media sosial Path setelah aksinya yang dinilai menghina warga Yogyakarta ramai dibicarakan. "Saya beserta keluarga dan teman-teman meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap warga Yogyakarta atas kata-kata di Path," kata Florence, Kamis pekan lalu.






ANDRI EL FARUQI






Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK
| Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi


Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM

Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat

Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia


Advertising
Advertising










Berita terkait

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

2 jam lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

4 jam lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

1 hari lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

4 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

6 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

8 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

8 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

12 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

13 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya